jpnn.com, MEDAN - Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution tidak ingin lagi mendengar adanya anggapan bahwa yang masuk sebagai penerima bantuan sosial adalah keluarga dari kepala lingungan, lurah, camat dan orang-orang terdekat.
Oleh karena itu, Bobby Nasution mengingatkan kecamatan, kelurahan, hingga kepala lingkungan, benar-benar objektif dalam mendata penerima bansos di Kota Medan.
BACA JUGA: Pak Edy, Pak Bobby, Harga Daging Semakin Mahal Nih Jelang Lebaran
Menantu Presiden Jokowi ini menegaskan hal itu seusai berdialog dengan masyarakat, terutama ibu-ibu yang berstatus janda di Jalan Geperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
"Jangan terdengar lagi anggapan yang masuk daftar penerima bantuan itu keluarga kepala lingkungan, lurah, camat, dan orang-orang terdekat," ujar Bobby Nasution di Medan, Minggu (25/4).
BACA JUGA: Kemendagri: Pak Bobby Nasution Sungguh Menginspirasi
Suami Kahiyang Ayu ini mengatakan syarat penerima bansos adalah warga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), sehingga bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Bobby meminta Camat Medan Helvetia Putera Ramadan bersama lurah untuk mendata warga yang memiliki kartu, namun tidak mendapat bantuan karena belum terdata di DTKS.
BACA JUGA: Joan Mir Anggap MotoGP Portugal 2022 Menjadi Medan Favoritnya
Dia juga meminta Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoirudin memberikan penjelasan soal dua program bansos, yakni program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT).
"Baru-baru ini dicairkan BPNT dan bantuan minyak goreng untuk tiga bulan. BPNT sebesar Rp 200 ribu per bulan dan minyak goreng Rp 100 ribu per bulan. Total diterima Rp 900 ribu," terang Bobby Nasution.
Roslina, warga setempat mengungkapkan bahwa dirinya selama ini tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
"Nama saya Roslina, Pak. Saya janda, tinggal numpang dengan orang tua. Enggak pernah dapat bantuan dari pemerintah," ungkap Roslina kepada Bobby Nasution. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi