Warga Minta Polres Karawang Segera Proses Kasus Penganiayaan

Rabu, 10 Januari 2024 – 17:20 WIB
Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga di depan Polres Karawang. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, KARAWANG - Sejumlah warga dari Paguyuban Gebrak Desa Cimahi berunjuk rasa di depan Markas Polres Karawang, pada Rabu (10/1).

Mereka meminta polisi menangkap para pelaku yang mengeroyok rekan mereka, Juhara Abdul Rahman, di lingkungan PT CI, Karawang, Jawa Barat pada 15 November 2023.

BACA JUGA: Anak Anggota DPRD Riau Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini Inisialnya

Menurut Juhari, selaku orator dalam aksi unjuk rasa itu, petugas tidak bekerja secara profesional, karena tidak menangkap para pelaku yeng mengeroyok rekan mereka.

Padahal, korban telah melaporkan pengeroyokan itu pada 17 November 2023 atau dua hari setelah peristiwa pengeroyokan terjadi dengan Registrasi LP/B/1746/XI/2023.

BACA JUGA: Identitas 6 Oknum TNI Pelaku Penganiayaan Sukarelawan Ganjar-Mahfud, Sudah Tersangka

“Kami minta kasat dan kanit dicopot dari jabatannya, karena tidak bekerja profesional,” kata Juhari dalam siaran persnya.

Dia juga mempertanyakan alasan Polres Karawang tidak menjalankan proses hukum terhadap para pelaku yang mengeroyok Juhara Abdul Rahman di lingkungan perusahaan PT CI, Karawang.

BACA JUGA: TPN Ganjar-Mahfud Kawal Hingga Tuntas Kasus Penganiayaan Terhadap Sukarelawan

Dia menilai sikap penyidik Polres Karawang yang mendiamkan kasus tersebut solah membenarkan sikap arogansi pelaku yang mempersilakan korban melapor ke polisi.

“Silakan lapor ke polisi, Karawang ini kecil,” kata orator menirukan ucapan pelaku saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi.

“Sekarang ucapan pelaku itu terbukti. Kasus pengeroyokan yang menimpa rekan kami sudah dua bulan belum diproses secara hukum, karena belum ada pelaku yang ditangkap polisi,” imbuhnya.

Seusai berorasi, warga dari Paguyuban Gebrak Desa Cimahi didampingi tim pengacaranya bertemu dengan Kasat Intelkam dan KBO Penyidik Polres Karawang.

Sebelumnya, kasus pengeroyokan yang diduga suruhan pegawai HRD perusahaan itu dilaporkan ke Polres Karawang pada 17 November 2023 dengan Registrasi LP/B/1746/XI/2023.

Ironisnya, dalam laporan polisi tersebut, petugas SPKT Polres Karawang melarang pelapor menyebutkan nama-nama terlapor atau pelaku pengeroyokan meski pun sudah diketahui identitasnya.

Dalam kasus itu, korban mengalami luka pada hidung, mata kiri memar, pelipis kiri bengkak, dan rasa nyeri pada kepala bagian belakang.

Lantaran laporan polisi tersebut tidak ditindak-lanjuti, korban bersama pengacaranya kembali mendatangi Mapolres Karawang untuk mempertanyakan progres pengusutan kasus tersebut pada Selasa (5/12/2023).

“Tindakan penyidik Polres Karawang itu tidak profesional dalam menindak-lanjuti laporan korban,” kata Jay Tambunan, pengacara korban. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Kepri Tangkap Pria Tiongkok yang Terlibat Penganiayan ABK Asal Indonesia


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler