jpnn.com - KUTAWALUYA-Program listrik desa (lisdes) membebankan masyarakat Dusun Kedungmundu, RT 09/03, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya. Pasalnya, masyarakat miskin yang mendapatkan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Karawang dipungut biaya sebesar Rp50.000 oleh aparat pemerintah desa.
Aneng (40) warga Dusun Kedungmundu, RT 09/03 Desa Kutakarya Kecamatan Kutawaluya mengakui telah mendapatkan lisdes dan rumahnya sudah teraliri listrik. Namun, program dinilainya tidak membantunya. Sebab, ada pungutan yang dilakukan oleh aparat pemerintah desa setempat.
BACA JUGA: Dana BLSM Dipotong Rp200.000
“Sejak tahun 2012 lalu saya dapat lisdes, namun saya dipungut oleh pihak aparat Desa Kutakarya. Hal serupa juga terjadi saat ini, sebelum pemasangan lisdes ini, ketu RT sudah terlebih dahulu melakukan pemungutan sebesar Rp50.000 per sambungan. Alasannya, untuk keperluan administrasi. Sebagai masyarakat miskin, kami tidak mengetahui tersebut, akhirnya kami bayarkan saja,” kata Aneng kepada Pasundan Ekspres (group JPNN), Selasa (17/9).
Di Desa Kutakarya, kata Aneng, ada sekitar 75 kepala keluarga (KK) yang mendapatkan program lisdes. Program ini masih berjalan seminggu, tetapi sudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk mendapatakan keuntungan. “Padahal, dari Pemprov Jawa Barat, lisdes tidak dipungut biaya,” ujarnya.
BACA JUGA: Gubernur Usulkan Teluk Palu Jadi Nama Kapal Perang
Dikatakan, program lisdes ini bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat miskin, agar bisa menikmati aliran listrik. Namun dimanfaatkan ketua RT dan aparat desa dengan meminta bayaran kepada masyarakat. “Pengawasan dari pemerintah sangat lemah. Akibatnya, masyarakat miskin semakin tertekan dan korban kepentingan. Karena dipungut bayaran berulang-ulang kali oleh aparat desa dan RT sebesar Rp50.000,” ujarnya.
Akibatnya, warga kecewa terhadap Kepala Desa Kutakarya, Rohiman karena tidak bisa menyelesaikan persoalan yang merugikan masyarakat kecil ini.
BACA JUGA: Kapal Muat Solar Tenggelam, Pasokan Listrik Aman
Warga lainnya, Udin mengatakan, hal seperti itu bukan kali pertama terjadi, namun sudah sering bahkan berulang-ulang. Pemungutan itu dilakukan oleh Ketua RT, Anim dan Kadus, Saju atas perintah atau instruksi Kepada Desa Kutakarya, Rohiman.
“Mereka di suruh oleh kepala desa. Akhirnya, kami memberikan sejumlah uang yang diminta. Karena ada ancaman dari pemerintahan desa listrik akan diputus atau akan dipindah ke warga lainnya,” kata Udin.
Satgas Aktivis LSM TOPAN RI, Solihin menjelaskan, perbuatan kepala desa itu adalah untuk kepentingan pribadi. Padahal program lisdes ini tidak dipungut biaya. “Jadi menurut saya aparat yang melakukan pungutan liar dengan manfaatkan program lisdes tersebut harus ditindak secara hukum,” Solihin.(rio/lsm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihantam Ombak, Kapal Muat Solar Tenggelam
Redaktur : Tim Redaksi