Warga Mukomuko Jangan Sembarangan Melepas Ternak, Bisa Dipidana

Minggu, 07 Agustus 2022 – 09:14 WIB
Warga Mukomuko yang sengaja melepas ternak di tempat umum bisa diberi sanksi pidana. Ilustrasi Foto: ANTARA/Destyan Sujarwoko

jpnn.com, MUKOMUKO - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko bakal memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada warga yang melepaskan sapi, kerbau, dan kambing di jalan raya serta fasilitas umum.

Tindakan melepas ternak sembarangan itu melanggar Perda Nomor 26 tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak yang Dilepas.

BACA JUGA: 122 Ribu Ternak Babi di NTT Mati, Ternyata Ini Penyebabnya

"Kami memberikan sanksi pidana kepada warga yang melepas ternak sesuai perda tersebut,” ujar Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Mukomuko, Suryanto dikutip dari Antara, Minggu (7/8).

Menurut dia, selain memberikan hukuman tipiring, petugas akan mengamankan ternak yang dilepaskan tersebut

BACA JUGA: Ternak Diterkam Harimau Sumatra, Warga Tapaktuan Resah

Kemudian kalau peternak tidak mengikuti aturan dan hewan ternak sudah lama tidak ditebus maka pada waktunya akan dilakukan lelang melalui pengadilan.

Suryanto menamabahkan pihaknya memberikan sanksi pidana apabila warga melakukan tindakan anarkistis terhadap personel Satpol PP yang bertugas dan berusaha merebut ternak yang sudah diamankan di kandang.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Ratusan Hewan Ternak di Kota Ini Sembuh dari PMK

Dia menyebut untuk saat ini pihaknya tetap berjalan menangkap ternak yang dilepas di jalan raya dan fasilitas umum sekaligus memberikan pembinaan dan peringatan.

Namun, apabila hal itu masih diulangi, baru diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Saat ini personel tidak mengambil banyak ternak yang berkeliaran, kami masih memberikan peringatan,” kata dia.

Dia mengatakan pihaknya masih kasihan terhadap warga yang menebus ternak dengan harga mahal sebesar Rp 3 juta, tetapi kalau warga tidak juga sadar, maka instansinya bersama tim akan melakukan razia besar-besaran.

"Sekarang masih dengan cara persuasif kepada mereka ditegur dengan baik mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang ada," ujarnya.

Razia ternak juga bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mudah menular antarternak.

Penyakit PMK di Provinsi Bengkulu sudah mencapai 3.570 kasus di mana 73 kasus diantaranya ada di Kabupaten Mukomuko. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Iduladha, Kementan Siapkan Kebutuhan Pangan dan Hewan Ternak di DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler