Massa yang berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat itu mendesak kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera menandatangani surat izin pemeriksaan terhadap Walikota Bima HM Nur Latif yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas kasus dugaan korupsiSebab, sampai saat ini pihak Kejati NTB tak bisa berbuat apa-apa lantaran belum turunnya izin pemeriksaan dari Presiden SBY terhadap orang nomor satu di Kota Bima itu.
"Walikota Bima memang telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi sampai saat ini kok yang bersangkutan belum juga diperiksa dan ditahan oleh Kejati NTB hanya dengan alasan yang klasik, yaitu belum turun izin pemeriksaan dari presiden," kata koordinator lapangan (Korlap) Rusdi Saridjo.(sid/JPNN)
BACA JUGA: Kasus Pasar Bekasi Diadukan ke KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Jangan Diamkan Wako Siantar
Redaktur : Tim Redaksi