Gubernur Jangan Diamkan Wako Siantar

Jumat, 14 Agustus 2009 – 18:11 WIB

JAKARTA -- Mendagri Mardiyanto meminta Gubernur Sumut Syamsul Arifin untuk cepat melakukan klarifikasi di lapangan terkait situasi politik di Kota Pematang SiantarHasil klarifikasi harus segera disampaikan ke Mendagri Mardiyanto

BACA JUGA: 2010, MSM Bakal Berproduksi di Sulut

Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, Depdagri sudah menyurati Syamsul Arifin terkait persoalan di Pematang Siantar itu
Surat Depdagri ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Dearah (Dirjen Otda) Sodjuangon Situmorang

BACA JUGA: Bupati Supiori Segera Disidang

Surat itu bernomor 131.12/2100/Otda tertanggal 4 Agustus 2009.

"Surat tertanggal 4 Agustus yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara itu, mengharapkan agar Gubernur Sumatera Utara dapat segera melakukan klarifikasi lapangan terhadap permasalahan Walikota Pematang Siantar dimaksud dan melaporkan hasilmya kepada Mendagri kepada kesempatan pertama," terang Saut Situmorang di kantornya, Jumat (14/8).

Disebutkan Saut, hingga saat ini Depdagri masih menunggu laporan klarifikasi Syamsul Arifin
Saut membantah informasi yang beredar yang menyebutkan Mendagri Mardiyanto sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan dan Wakilnya Imal Raya Harahap

BACA JUGA: DPRD Dangdutan di Ruang Sidang

"Itu tidak benar," ucap Saut.

Pada akhir Juli lalu, Saut Situmorang sudah menjelaskan, Depdagri masih terus mengkaji persoalan politik di Siantar ituDepdagri juga sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Negara (Setneg) Hatta RadjasaSetneg juga sudah menyurati Mendagri, yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam rangka penanganan dan penyelesaian permasalahan walikota dan wakil walikota Pematang SiantarSurat Setneg yang dikirim ke Mendagri Mardiyanto bernomor B-3283/SETNEG/D tanggal 2 Juli 2009Di surat itu juga dilampirkan berkas usul pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota  Pematang Siantar periode 2005-2010 yang dimohonkan DPRD setempatSaut menjelaskan, berkas yang dari Setneg itu akan dijadikan bahan pertimbangan dalam menyelesaikan kasus ini.

Saut juga sudah menjelaskan, rapat paripurna DRDP Pematang Siantar tanggal 25 Juni 2009 yang merupakan tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung RI No01/P/KHS/2009 tanggal 3 Maret 2009 yang pemberhentian Walikota dan Wakilnya, sampai saat ini belum pernah quorum.

Dijelaskan Saut, pemerintah tidak akan gegabah dalam membuat keputusanPenyelesaian kasus ini tetap akan diambil berdasarkan ketentuan yang berlaku, terutama pasal 123 Peraturan Pemerintah (PP) No6 tahun 2005PP itulah yang menjadi acuan karena mengatur tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerahPemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang menyatakan bersalah dan bersifat incraht.

PP ini juga sekaligus mengatur mekanisme pengusulan pemberhentianUsul pemberhentian harus terlebih dahulu disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerahOleh Gubernur, usul dimaksud disampaikan kepada Mendagri yang kemudian meneruskannya kepada Presiden“Ada prosedur yang harus dilaluiBukan DPRD yang menyampaikannya langsung ke Presiden,” tegas pejabat Depdagri asal Balige itu(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Walkot Manado Divonis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler