jpnn.com, BOGOR - Warga nyaris bentrok dengan sekelompok orang gara-gara persoalan sengketa tanah kantor Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (4/1) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA: Terdakwa Sengketa Tanah di Cakung Mengaku Diintimidasi Oknum Swasta
“Iya tadi sempat ada gesekan. Ada senjata api juga. Tadi sudah diamankan senjata apinya oleh polisi,” kata Camat Tanah Sareal Sahib Khan seperti dilansir radarbogor.id.
Sementara itu pantauan radarbogor.id, kondisi di depan kantor Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor ramai oleh warga dan polisi.
BACA JUGA: Tragis, Mahasiswa Tewas di Kawasan Puncak
Perlu diketahui, konflik lahan kantor Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, berbuntut panjang.
Sejumlah tulisan terpasang di depan kantor pemerintahan yang masih tergembok di Jalan Lantana Raya nomor 1 tersebut.
BACA JUGA: Jelang Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Barakuda, TNI-Polri Sudah Siaga
Terpampang tulisan tersebut yakni “DILARANG MASUK TANPA IZIN PEMILIK TANAH PERPU 51/1960 & KUHPERDATA 601, KUHP 167, 385, 406 & 551 SANKSI PENJARA HUB. ADVOKAD/ PENGACARA SYAFRUDDIN, SH. & REKAN“.
Saat dikonfirmasi, pengacara Syafruddin yang mengaku diberikan kuasa oleh pemilik tanah di Kantor Kelurahan Kencana menjelaskan, dulu lahan tersebut dibeli oleh kliennya.
Lalu, sambung dia, tanah itu dikerjasamakan dengan PT Bumi Mutiara Utama (BMU). Perusahaan tersebut kemudian bangkrut. Maka, kata dia, kliennya ingin mengambil kembali tanahnya.
“Tanah klien kami katanya sudah jadi fasum milik Pemkot Bogor. Makannya, pemilik tanah melakukan somasi kepada kantor kelurahan untuk mencari bagaimana penyelesaian terbaiknya,” jelas Syafruddin kepada Radar Bogor, kemarin.
Ia menegaskan, pihaknya melakukan dua kali somasi dan sudah beberapa kali pula mediasi di kantor kecamatan. Akan tetapi tak membuahkan hasil.
Menurut dia, Pemkot Bogor menilai itu adalah tanah fasum dari BMU.
Namun yang menjadi permasalahannya, tegas Syafruddin, tak ada satu pun berkas yang menyebutkan tanah itu diserahkan oleh BMU kepada Pemkot Bogor. Sehingga, hal itu yang dipersoalkan.
“Tidak ada berkas–berkas penyerahan tanah itu sebagai fasum. Pemilik tanah tentu tak menerimanya, makannya kami melakukan somasi,” ungkapnya.
Namun Syafruddin mengaku, dirinya tak tahu ada penyegelan kantor kelurahan.
Syafruddin juga belum bisa memastikan, kapan ada pertemuan lanjutan untuk kembali mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi saat ini.
“Somasi ketiga yang dilayangkan pemilik lahan juga belum ada tanggapan. Kami kuasa hukum inginnya ada solusi soal ini,” katanya. (all/dka/radarbogor)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti