Warga Palembang Edarkan 5 Kilogram Ganja

Senin, 06 Juni 2022 – 22:54 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Mohkamad Ngajib (kiri) didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Mario Ivanry (tengah) menunjukkan barang bukti 5 kilogram ganja dari kawasan Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Senin (6/6/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

jpnn.com, PALEMBANG - Edarkan ganja di kawasan Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Romansa (57) diringkus polisi.

Tersangka ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang di rumahnya Lorong Tangga Raja, 7 Ulu, Minggu (5/6) malam sekitar pukul 20.00 WIB dengan barang bukti ganja seberat lima kilogram.

BACA JUGA: Tampang Pembunuh Bang Jack

“Laporan dari warga sekitar tempat tinggal tersangka itu kami tindaklanjuti, dan berhasil mendapatkan barang bukti ganja kering dengan total berat 5 kilogram dari tangan tersangka dalam operasi penyergapan kemarin,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mohkamad Ngajib, Senin.

Menurut Ngajib, tersangka sudah menjalani profesi sebagai pengedar ganja sejak dua bulan terakhir, sedangkan wilayah pengedarannya di Palembang meliputi Seberang Ulu II dan sekitarnya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Orang Ini, yang Kenal Pasti Enggak Bisa Tidur

Tersangka mengaku barang bukti ganja seberat 5 kilogram tersebut merupakan sisa dari 100 kilogram pengiriman pertama.

“Tersangka mengaku menerima dua kali pengiriman total 100 kilogram, 50 kilogram pertama sudah diambil orang, 45 kilogram lainnya sudah laku terjual dan tersisa lima kilogram,” kata dia didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry.

BACA JUGA: 3 Pengedar Ganja di Jakarta Barat Ditangkap, Jangan Kaget

Berdasarkan informasi yang didapatkan kepolisian, pasokan ganja yang diedarkan tersangka tersebut berasal dari Provinsi Aceh.

“Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan terus memburu pelaku lainnya sebagai komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Palembang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun atau hukuman mati. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler