jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap seorang pelaku penipuan mengatasnamakan polisi dengan modus mengirim android package kit (APK) surat tilang kepada korbannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menyebut pelaku ialah ES (23), warga Kecamatan Pagelaran Tulung Selapan Ilir, Kabupaten OKI ditangkap di Jakarta.
BACA JUGA: Penipuan Bermodus Surat Tilang Lewat WhatsApp Marak, Polda Metro Jaya Beri Imbauan Begini
Dalam beraksi, pelaku mengirimkan surat tilang via WhatsApp kepada korbannya, kemudian menguras saldo rekening korban senilai Rp 2,3 miliar.
Korban pembobolan rekening itu adalah warga Palembang berusia 58 tahun yang tidak disebutkan namanya oleh polisi.
BACA JUGA: Sidang Korupsi BTS: Uang Rp 40 Miliar untuk BPK Diserahkan di Parkiran, Hakim: Ya Allah
AKBP Putu Yudha mengatakan pelaku mengirimkan file APK surat tilang untuk menyadap handphone, rekening, dan email korban melalui kode OTP (one-time password) yang pengirimannya lewat SMS.
"Setelah meretas email korban, pelaku juga meretas mobile banking itu menggunakan username yang ada di alamat email korban. Dari situ, saldo korban terkuras," ujar Putu.
BACA JUGA: Cara Kaesang Berpidato Lebih Menarik dari Gaya Bapaknya
Pelaku ES menguras saldo rekening korban selama 3 hari berturut-turut, mulai 30 Mei sampai 1 Juni 2023 dan menggunakan 20 rekening untuk menerima transferan uang dari rekening korban dengan total transaksi lebih 100 kali.
Menurut Putu, pelaku memilih korbannya secara acak yang memiliki nomor angka depan WhatsApp 0811, kemudian dari situ tersangka akan mengetahui apakah nomor itu memiliki rekening yang nilainya fantastis atau tidak.
Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi dibantu oleh rekan-rekannya. Namun, untuk pengiriman link APK, ES melakukannya seorang diri.
"Kami masih menyelidiki ke mana aliran uang itu dia tampung. Pengakuannya ada yang dititip sama teman-temannya. Itu masih kami cari," ucap AKBP Putu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa delapan rekening yang digunakan pelaku, 16 dokumen aktivitas log-in mobile banking rekening korban, dua handphone, dan satu sim card pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 30 Ayat (1) Juncto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
AKBP putu Yudha menyebut ES mengaku sudah melakukan praktik tersebut sejak 2022. Namun, menurut pengakuan pelaku, baru satu korban yang berhasil dikuras saldo rekeningnya.
Konon ES mendapatkan APK tersebut dengan membeli kepada temannya di Facebook seharga Rp 500 ribu.
Sementara itu, uang senilai Rp 2,3 miliar yang dikuras dari rekening korban sudah dititipkan ES kepada teman-temannya untuk disimpan, dan sebagian sudah dihabiskan pelaku untuk keperluannya.
Pelaku mengaku memanfaatkan uang itu untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam