jpnn.com, CILEGON - Polisi mengamankan perempuan muda 32 tahun lantaran nekat membuang janin di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten, Jumat (27/8).
Perempuan tersebut dilaporkan warga ke polisi.
BACA JUGA: Terowongan Kuno Ditemukan Dekat Stasiun Bogor, Konon Tersambung ke Beberapa Tempat
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Cilegon bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara serta mengamankan terduga pelaku.
Sedangkan janin dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon untuk autopsi.
BACA JUGA: Pergerakan Jaksa R Dipantau Sejak dari Jakarta, Ditangkap di Hotel Semarang
Kasatreskrim Polres AKP Arief N Yusuf menjelaskan pihaknya sudah melakukan olah TKP dan menggali keterangan dari terduga pelaku dan sejumlah saksi.
Dari keterangan saksi kepada polisi, peristiwa itu terungkap saat saksi melihat terduga pelaku di TPU membawa bungkusan.
BACA JUGA: Aneh, Jasad Janin Hilang di Perjalanan
“Ada seseorang yang akan membuang sampah yang setelah diinventarisir adalah janin, setelah itu pihak kepolisian langsung segera turun ke TKP dan melaksanakan olah TKP secara intensif,” ujar Arief di Mapolres Cilegon seperti dilansir dari Radar Banten, Senin (30/8).
Menurut Arief pihaknya masih mendalami penyebab meninggalnya janin tersebut.
Begitu juga terkait jenis kelamin dan usia janin, kepolisian sedang menunggu hasil autopsi dari pihak dokter forensik bersama identifikasi Polres.
Dijelaskan Arief, saat ini pihaknya sedang memeriksa saksi-saksi secara intensif untuk menguak peristiwa tersebut secara utuh.
“Kami harus bisa memastikan di mana pelaku tersebut melakukan upaya pidana. Yang pastinya bukan di sekitaran TKP,” katanya.
Untuk sementara, terduga dipersangkakan pasal 23 Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2014.
Informasi yang dihimpun, perempuan muda yang membuang janin tersebut berinisial DA.
Dia adalah warga Jakarta yang berprofesi asisten rumah tangga (ART) di Legok, Kota Serang.
Wakil RT Kelurahan Sukmajaya Rosidin menjelaskan informasi yang diterimanya, janin tersebut dilahirkan pada Kamis (26/8).
Pengakuan dari DA, janin tersebut hasil hubungan terlarang bersama pacar yang dikenal melalui media sosial.
“Kenal sama pacarnya lewat media sosial (medsos) selama dua sampai tiga bulan. Karena tahu dia ini hamil, pacarnya langsung kabur ninggalin dia,” ujarnya.
Rosidin menambahkan, warga mengetahui DA akan membuang janin tersebut setelah dipergoki warga membawa bungkusan plastik berwarna hitam ke arah permakaman.
“Kami inisiatif lapor ke RT, lalu ke polisi,” ujarnya. (bayu mulyana/radarbanten)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti