jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga di Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat bernama Hartono Prasetya alias Toni membuat laporan polisi atas kasus perbuatan memaksa dengan kekerasan dan penghinaan.
Laporan ini dibuat di Polres Metro Jakarta Barat dengan nomor register: TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar. Pelapornya adalah Oktavianus Rasubala yang mewakili kliennya Hartono Prasetya.
BACA JUGA: Tenaga Kesehatan Sering Hadapi Kasus Kekerasan Selama Pandemi
“Laporan kami pada 3 Maret 2021. Penyidik Polrestro Jakarta Barat sudah memanggil para saks,” ujar Rasubala dalam siaran persnya, Selasa (28/9).
Dia berharap secepatnya ada perkembangan karena kliennya sangat dirugikan dengan aksi pemaksaan dengan kekerasan serta penghinaan itu.
BACA JUGA: Warga Bekasi Ada yang Kenal Orang Ini? Dia Begal Sadis
Dalam laporan polisi tersebut, penyidik Polrestro Jakarta Barat menggunakan pasal 335 KUHP, 310 KUHP dan 315 KUHP yaitu perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan atau ancaman kekerasan dan penghinaan.
Rasubala mendesak penyidik Polrestro Jakarta Barat meningkatkan keseriusan. Dia mengacu pada penetapan seorang Kepala Sekuriti Kompleks di Perumahan Permata Buana menjadi tersangka pengancaman terkait keributan antar warga dan sekuriti.
BACA JUGA: Viral Video Keributan Warga di Jakarta Timur, Ada Orang yang Dibacok
“Kejadian yang menimpa klien kami juga sama. Maka kami minta kasus yang kami laporkan segera ditindaklanjuti. Apalagi kami lapor sejak 3 Maret 2021,” desak Rasubala.
Rasubala menceritakan rumah kliennya di Blok C-12 Perumahan Permata Buana pada 26 Februari 2021 digeruduk sekelompok orang. Orang-orang tersebut mendatangi rumah kliennya dan melakukan aksi seperti demonstrasi.
Sekelompok orang tersebut, tegas Rasubala, menuliskan kata-kata yang tidak pantas seperti: “Usir Toni dari Permata Buana” dan “Tinggal di Hutan Kalau Mau Sepi dan Tidak Mau Bersosialisasi dengan Tetangga dan Warga”.
“Klien saya itu tinggal di rumahnya sendiri dan ada kata-kata usir. Klien saya merasa sangat terancam keselamatannya,” ujar Rasubala.
Menurut Rasubala kliennya tidak pernah melakukan aksi yang merugikan warga. Kliennya hanya menyurati Walikota Jakarta Barat pada Februari 2021.
Dalam surat tersebut, kliennya bersama sembilan warga lain mengeluhkan pengaturan lalu lintas di kompleksnya.
Sementara Kapolres Metro Jakbar Kombes Adi Wibowo saat dikonfirmasi mengaku masih mengecek kasus yang dilaporkan tersebut.
“Saya cek dulu ya perkembangan kasusnya bagaimana,” ujar kapolres saat dihubungi terpisah. (cuy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan