jpnn.com, SEMARANG - AMH (24), warga Bugangan, Semarang Timur, ditangkap petugas Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
AMH pembuat uang palsu yang dijual secara online sesuai dengan pesanan konsumen.
BACA JUGA: Duit Asli Rp 100 Juta Ditukar dengan Uang Palsu Rp 2 Miliar
Tersangka sudah beraksi sejak sepuluh bulan terakhir dengan nilai uang palsu yang telah dicetak mencapai Rp 70 juta.
"Pelaku ini mencetak uang berdasarkan pesanan. Pelaku diringkus pada 18 November 2022," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, Rabu.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Masih Sempat Ingat Ada Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J
Dia menjelaskan pelaku memiliki sebuah akun di aplikasi Telegram untuk menawarkan uang palsu kepada pembelinya.
Menurut dia, uang palsu tersebut dijual sebesar Rp 100 ribu untuk uang palsu senilai Rp 300 ribu.
BACA JUGA: Hati-Hati Penipuan Berkedok Travel Umrah, Korbannya Sudah Banyak
Adapun nilai uang yang dicetak pelaku hanya pecahan Rp 100 ribu dan Rp 20 ribu.
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mesin printer, stempel bergambar Soekarno-Hatta, dan cat semprot.
Polisi, papar dia, mengamankan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 4 juta dan pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 260 ribu yang sudah dicetak dan siap diedarkan.
Adapun pembuat uang palsu ini sendiri terungkap dari laporan pemilik sebuah warung makan yang curiga dengan uang yang dibayarkan oleh salah seorang pembeli.
Temuan yang diteruskan ke polisi tersebut ditindaklanjuti dengan penangkapan seorang pengedar berinisial AWS (24) warga Wonodri, Semarang Selatan.
Dari tersangka AWS ini kemudian polisi dapat mengungkap pembuat uang palsu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Edarkan Uang Palsu, Dua Pemuda Jadi Tersangka, Modusnya Bikin Bergeleng
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti