Warga Surabaya Ada yang Kenal 3 Orang Sontoloyo Ini? Perhatikan Wajahnya

Selasa, 08 Februari 2022 – 13:58 WIB
Wajah Sopir truk dan kernet di Surabaya menggelapkan 150 dus minyak goreng. Foto: Dok. Polsek Asemrowo

jpnn.com, SURABAYA - Joko Utomo (38) warga Lettu Suwolo, Bojonegoro, Oktavianus Kristian (30) asal Kalianak Timur, dan Harlex (37) dari Kalibutuh Timur, Surabaya diringkus polisi.

Ketiganya menggelapkan minyak goreng sebanyak 150 dus.

BACA JUGA: Ibu Guru Dibunuh Saat Siswa Berada di Kelas

Tetapi, aksi para pelaku diketahui polisi dan saat ini ketiganya meringkuk di sel tahanan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ketiga pelaku merupakan sopir dan kernet truk. Mereka menggelapkan minyak goreng yang dikirim dari perusahaan di Gresik menuju Surabaya.

BACA JUGA: Begini Kronologis Lengkap Wanita Muda yang Dibunuh Pacarnya Sendiri

“Penggelapan itu sudah direncanakan para pelaku, padahal sekarang minyak goreng terbilang langka. Mereka menggelapkan yang ukuran satu dan lima liter,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Selasa (8/2).

Penggelapan bermula saat Harlex menghubungi Joko meminta dicarikan konsumen yang mau membeli minyak goreng yang kemudian mendapat pembeli, yakni IM.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan Kasus Pembunuhan Ibu Guru

Harlex lalu meminta Oktavianus mengantarkan 150 dus minyak goreng tersebut ke bawah tol Margomulyo menggunakan truk.

Setibanya di lokasi, Oktavianus bertemu dengan seseorang. Dia dipandu menuju pembeli minyak goreng yang dia antar sekitar 1.800 botol.

“Pelaku dipandu ke daerah Jalan Dumar Industri untuk mengirimkan masing-masing dus berisi 12 minyak goreng (kemasan, red) yang dijual kepada pembeli,” jelasnya.

Rupanya, aksi para tersangka itu sudah terendus kepolisian. Ketiga pelaku tak berkutik saat disergap aparat. Hanya saja, transaksi minyak goreng tersebut sudah selesai dilakukan.

"Kami hanya mengamankan tiga orang tersangka. Pengakuannya baru sekali ini, tetapi akan kami kembangkan dan dalami lagi untuk mengungkap jaringannya," ujar Hari.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) atau 374 subs 372 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Penggelapan.

Ancaman hukumannya, yaitu lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler