Warga tak Punya e-KTP Tetap Bisa Nyoblos

Jumat, 30 September 2016 – 00:47 WIB
Warga melihat DPT di depan TPS pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - CIMAHI – Kabar gembira bagi pemilih pemula yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi memastikan mereka tetap bisa ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi tahun 2017 mendatang.

BACA JUGA: Inilah Tim Sukses Anies-Sandiaga di Pilkada DKI

Demikian disampaikan ketua KPU. Kota Cimahi, Handi Dananjaya, saat ditemui di Kantor KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Kota Cimahi, kemarin.

"Para pemilih pemula itu masih bisa ikut pilkada, asalkan memegang surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, seperti kartu keluarga," terangnya.

BACA JUGA: Jangan Biarkan Media Sosial Nodai Pilkada DKI

Ia melanjutkan, pemilih pemula dalam pilkada Cimahi mendatang jumlahnya cukup signifikan. 

Dari sekitar 444 ribu pemilih yang sedang dilteliti KPU, 21.710 di antaranya pemilih pemula.

BACA JUGA: Penegak Hukum Tegas, Dampak Kampanye Hitam Pasti Teredam

Para pemilih pemula tersebut, Handi katakan, sudah berumur 17 tahun saat pilkada, atau sudah berumur 17 tahun tapi belum memiliki e-KTP yang merupakan syarat seseorang mengikuti pilkada.

"Saat ini petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) masih bergerak di lapangan untuk mengecek secara fisik data pemilih di Cimahi," katanya.

PPDP akan bekerja melakukan pemutakhiran data pemilih sampai 21 Oktober 2016, untuk kemudian ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara pada rentang waktu antara 27 Oktober-2 November 2016.

PPDP pun bertugas mengecek data pemilih ini sudah atau belum memiliki e-KTP. 

Ia memisalkan, jika pemilih pemula belum memiliki e KTP, tapi sudah melakukan proses pembuatan, seperti difoto, tapi KTP elektroniknya belum dicetak.  

"Nah, contoh kasus yang seperti itu harus di-back up dengan surat keterangan dari Disdukcapil," katanya. 

Dalam melakukan pengecekan, terang dia, PPDP harus selalu berkoordinasi dengan petugas di tiap RT, karena merekalah yang mengetahui secara pasti kondisi warga. 

"Misalkan rumahnya sudah dijual, petugas RT kan seharusnya tahu. Jadi, dengan keterangan dari petugas RT itu, PPDP bisa yakin menentukan daftar pemilih sementara," katanya.

Meski begitu, tugas PPDP bukan tanpa kendala. biasanya, petugas PPDP keaulitan mendapatkan data warga Cimahi yang sudah pindah.

Akibatnya, terkadang ada data ganda pada orang yang sama padahal seseorang seharusnya memiliki satu Nomor Induk Kependudukan.

"Syarat bukti identitas itu kan bukan kartu keluarga walaupun di situ ada NIK-nya, tetapi KTP-el itu," ujarnya. 

Lebih lanjut, Handi menjelaskan, daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan KPU akan diumumkan kepada masyarakat untuk melihat respons masyarakat. 

Jika ada warga yang belum terakomodir sebagai pemilih, hal itu bisa terkoreksi. 

“Setelah itu, baru kami menetapkan daftar pemilih tetap sekitar 30 November sampai 6 Desember mendatang," ucapnya. (bbb/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Bakal Bergotong Royong Cari Dana Kampanye untuk Anak SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler