jpnn.com - Seorang warga Tangerang, Nilawati Kusuma mengaku sangat kecewa dengan produk Apple iPhone 16 yang baru saja dibelinya di Malaysia.
iPhone baru miliknya tak sesuai dengan ekspektasi. Bahkan dia harus bolak balik Indonesia-Malaysia untuk mengklaim kerusakan yang terjadi.
BACA JUGA: Kemenperin Sebut iPhone 16 Tak Boleh Dijual di Indonesia, Tetapi
“Atas peristiwa yang sangat-sangat tidak menyenangkan ini, Saya meminta apple technology company untuk mengganti biaya kerugian saya secara materi dan non materi sebesar 200 kali harga beli plus pajak IMEI total sebesar USD 300.000,” kata Nilawati, Senin (11/11).
Bagaimana kisah ini bisa terjadi?
BACA JUGA: Menperin Agus Gumiwang: Kemenperin Belum Bisa Membuka Izin Edar untuk iPhone 16
Awalnya Nila bersama suami dan anaknya pergi ke Malaysia pada 20 Oktober 2024 lalu. Tujuannya, memang ingin membeli iPhone 16 di sana.
Dia pun membeli iPhone 16 di Apple Store TRX Kuala Lumpur pada tanggal 23 Oktober 2024 seharga RM 5.499. Dengan spesifikasi iPhone 16, 512 Gb Teal.
BACA JUGA: Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
“Di apple store tersebut saya unboxing iphone 16 yang saya beli dan menyala, namun saya tidak melakukan transfer data dari iphone lama saya karena memerlukan waktu yang cukup lama,” terang Nilawati.
Hari itu juga usai membeli iPhone, Nilawati bersama keluarganya kembali ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta terminal 3.
Tiba di Jakarta, dini hari tanggal 24 Oktober 2024 dan sesuai peraturan yang ada, dirinya melakukan declare customs terhadap iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri.
”Saya bayarkan cukainya sebesar Rp 3.961.475,” katanya.
Setelah sampai di rumah, iPhone 16 tersebut kembali dinyalakan. Barang tampak normal. Kemudian, dia mulai mentransfer data dari iphone lama ke yang baru.
Keesokan harinya, iPhone tersebut mengalami kejadian restart berkali-kali, tidak dapat menyala.
“Saya ingat, saya sudah dipesan oleh sales toko di Apple Store, jika ada masalah, boleh datang kembali ke Apple Store TRX Kuala Lumpur,” ujar dia.
Akhirnya pada 9 November 2024, ditemani oleh suami, dia kembali ke Apple Store TRX Kuala Lumpur. Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya penjual menukar barangnya dengan yang baru.
“Dan Apple Store TRX KL memberikan keputusan dengan cepat yaitu mereka mengganti iPhone 16 saya dengan unit yang baru sama persis tidak dikenakan biaya apapun,” terang Nilawati.
Tak cuma itu, Nilawati juga meminta agar Apple Store TRX KL menambahkan keterangan di dalam dokumen tersebut bahwa IMEI akan berganti ke unit iphone 16 yang baru untuk kepentingan Bea Cukai di Indonesia.
Tak mau error lagi, dia memutuskan menginap semalam di Kuala Lumpur sambil mentransfer data dari iphone yang lama.
“Saya pastikan semua berjalan baik. Saya menginap 1 malam di hotel untuk memasikan segala sesuatunya berjalan baik sebelum saya kembali lagi ke Indonesia,” ujar Nilawati.
Tanggal 10 November 2024, dia bersama suami kembali ke Indonesia melalui bandara Soekarno-Hatta terminal 2. Sampai di Indonesia dini hari di tanggal 11 November 2024.
“Saya masuk lagi ke Bea Cukai untuk registrasi IMEI baru atas iPhone 16 yang baru. Dan yang terjadi adalah, saya disuruh bayar kembali pajak atas IMEI baru tersebut, walaupun saya sudah memberikan keterangan dan bukti bahwa ini adalah iPhone 16 hasil dari retur terhadap iPhone 16 sebelumnya yang sudah dibayarkan pajaknya,” tegasnya.
Petugas Bea Cukai tidak bisa ambil keputusan. Akhirnya dibuatkan barcode untuk discan ke kantor pusat Bea Cukai di bandara Soekarno-Hatta untuk mengajukan banding.
“Sampai hari ini tanggal 11 November, belum bisa menggunakan iPhone 16 saya yang baru karena masih belum selesai urusan IMEI,” ujar dia.
Nilawati mengaku kecewa dengan Apple Technology company karena merilis produk dengan kualitas buruk.
Dia mempertanyakan, kenapa unit tersebut bisa lolos quality control perusahaan sebesar Apple.
“Saya sedih, stress, dan kecewa atas peristiwa yang menimpa saya ini, saya disusahkan oleh produk Apple iPhone 16 yang gagal produksi ini, belum lagi dengan rumors yang beredar di negara saya mengenai pemblokiran iPhone 16 dan lain-lain,” kata dia.
Hingga 11 November 20224 dari tanggal pembelian 23 Oktober 2024, dirinya belum dapat menggunakan iPhone 16 yang sudah dibelinya.
Saat ini, dirinya tengah mengurus administrasi IMEI di Bea Cukai.
“Kecuali saya bayar lagi sekitar Rp 3,9 jutaan, saya masih berupaya pihak Bea cukai mau mengubah data IMEI saya yang lama dengan yang baru sehingga saya tidak perlu membayar lagi pajak baru atas iphone 16 yang baru hasil retur,” tutup dia. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif