Warga Toba Samosir Laporkan Marzuki Alie ke KPK

Dianggap Recoki Penanganan Bupati Tersangka Korupsi

Selasa, 29 April 2014 – 17:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Masyarakat Toba Samosir melaporkan dua petinggi Partai Demokrat, yakni Marzuki Alie dan Jhonny Allen Marbun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan ke KPK, pihak pelapor menyebut Marzuki dan Jhonny merecoki penanganan kasus korupsi yang menyeret Bupati Toba Samosir, Pandapotan Kasmin Simanjuntak.

Selain ke KPK, Aliansi Masyarakat Toba Samosir juga melapor ke Mabes Polri. Menurut Ketua Aliansi Masyarakat dan LBH Toba Samosir, Ungkap Marpaung menyatakan, bukti yang mereka sampaikan ke KPK dan kepolisian salah satunya adalah pesan ‎singkat (SMS) dari Marzuki.

BACA JUGA: Ingin jadi PNS, Guru Bantu Harus Ikut Tes

"Salah satunya SMS Marzuki Alie yang menyatakan tindakan Direskrim Umum Polda Sumut Kombes Sadono Budi Nugroho yang menyatakan Bupati Toba Samosir terlibat dalam kasus korupsi Proyek PLTA Asahan III, salah besar," kata Ungkap di KPK, Jakarta, Selasa (29/4).

Menurut Ungkap, pembuktian tersangka korupsi bersalah atau tidak seharusnya dilakukan di pengadilan. "Ini kan harusnya dibuktikan di pengadilan bukan Marzuki Alie yang menyatakan salah," ujarnya.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Turbine Dijebloskan ke Sel Tanjung Gusta

Data mengenai kejanggalan yang dilakukan Marzuki dan Jhonny, lanjut Ungkap, diterima langsung oleh Unit Pelaporan Masyarakat di KPK dan Mabes Polri. Ungkap menyebut kedua lembaga penegak hukum itu  bakal menindaklanjuti laporan mereka.

"Kita dijanjikan oleh Polri hari Selasa depan akan ada keputusan mengenai nasib Marzuki Alie dan Jhonny Allen," ucap Ungkap.

BACA JUGA: Bertemu Prabowo, Ical tak Lupakan Kesepakatan dengan Jokowi

Perbuatan Marzuki dan Jhonny Allen itu dianggap bertentangan dengan Pakta Integritas PD. ‎Sebab, Wakil Ketua Majelis Tinggi dan Wakil Ketua Umum PD itu telah melakukan intervensi terhadap penyidikan kasus korupsi di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 15 miliar.

Seperti diketahui, Pandapotan yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PD Kabupaten Toba Samosir ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan PLTA Asahan III sejak 17 Juli 2013. Kasus itu kini ditangani Kepolisian Daerah Sumut. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... lcal Isyaratkan Siap jadi Cawapres Prabowo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler