jpnn.com, TIMIKA - Personel Polres Mimika, Papua, membubarkan secara paksa sekelompok warga yang memblokade jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) SP1, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Senin (13/4).
Blokade jalan dengan batang dan ranting pohon dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang bermukim di sekitar Jalur Selatan TPU SP1 lantaran keberatan jenazah pasien COVID-19 dimakamkan di lokasi itu.
BACA JUGA: Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Warga yang Menolak Pemakaman Dokter Corona
Kasubag Progar Polres Mimika AKP Mansyur yang menemui massa meminta warga segera membuka blokade jalan lantaran tindakan itu mengganggu aktivitas warga lainnya.
"Saya minta masyarakat, terutama koordinator aksi agar segera membuka jalan dan kembali ke rumah masing-masing. Jika ada yang melawan, akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mansyur.
BACA JUGA: Peringatan Keras Buat Penolak Pemakaman Jenazah Corona!
Meski sudah diperingatkan, warga tetap tidak mau meninggalkan lokasi tersebut sehingga dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian.
Kapolsek Mimika Baru Kompol Sarraju mengatakan, pembubaran paksa aksi warga itu karena meresahkan dan mengganggu ketenteraman warga lainnya.
BACA JUGA: Jokowi: Ini Sudah Sangat Mendesak, Salurkan Semua ke Rakyat
Di sisi lain, katanya, kegiatan pengumpulan massa dalam masa darurat wabah COVID-19 saat ini bertentangan dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.
"Terpaksa kami bubarkan karena mengganggu aktivitas masyarakat dan bertentangan dengan Maklumat Kapolri," ujarnya.
Aksi blokade jalan menuju lokasi TPU SP1 Timika dikoordinir oleh seorang tokoh warga setempat bernama Weya Murib.
Warga memasang pamflet di tengah jalan bertuliskan 'Kami masyarakat SP1 dan sekitarnya memalang TPU SP1 Selatan demi menjaga kesehatan dan nyawa masyarakat yang ada belakang kuburan dan sekitarnya. Jalan ini kami palang dan tutup".
Pamflet lain bertuliskan "Kami masyarakat SP1 palang TPU SP1, kami larang tidak boleh bawa mayat korona".
Weya Murib mengatakan, warganya ketakutan dengan wabah virus corona sehingga meminta Pemkab Mimika tidak menguburkan pasien meninggal karena kasus Covid-19 di lokasi TPU SP1.
Ia menyarankan Pemkab Mimika mencari lokasi lain untuk pemakaman pasien meninggal karena kasus Covid-19.
Tidak itu saja, warga juga meminta Pemkab Mimika memberikan bantuan bahan kebutuhan pokok, pembuatan saluran pembuangan di belakang kuburan, sarana air bersih di lima titik, serta bantuan logistik lainnya.
Beberapa saat setelah warga memblokade jalan menuju TPU SP1, Kepala Distrik Wania Leonardus Karet menemui warga dan meminta segera dibuka kembali blokade jalan.
Karet berjanji akan meneruskan aspirasi warga kepada pimpinan daerah.
Adapun jenazah pasien meninggal karena kasus Covid-19 dikuburkan di TPU SP1, katanya, sesuai keputusan Pemkab Mimika yang ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial setempat. (antara/jpnn)
VIDEO: Luna Maya Curhat Tidak Punya Penghasilan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti