jpnn.com - JAKARTA - Sekitar 30 kepala keluarga (KK) warga Waduk Pluit yang digusur oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, melaporkan aksi anarkistis dalam penggusuran yang dilakukan atas perintah Gubernur DKI Joko Widodo itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Namun, yang datang melapor ke Polda hanya beberapa orang warga yang terluka akibat dipukul Satpol PP saat penggusuran.
Pendamping warga, Simon Tambunan, menyatakan bahwa aksi Satpol PP menggusur warga di Waduk Pluit Kamis (22/8) lalu atas perintah Joko Widodo. "Penggusuran Waduk Pluit yang dilakukan Satpol PP yang dilakukan atas perintah Jokowi, tanpa ada surat pemberitahuan," kata Simon di Polda Metro, Selasa (27/8).
BACA JUGA: Tahu-Tempe Diperkecil, Ada yang Naikkan Harga
Dia menyebutkan, penggusuran itu juga dilakukan tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat. Karenanya dia menuding Jokowi telah ingkar janji karena sebelumnya menyatakan bahwa penggusuran baru dilakukan 3 tahun lagi setelah dibangunnya rumah susun untuk warga bekas waduk.
Saat kejadian itu, lanjutnya, warga korban penggusuran dianiaya dan barang-barangnya di rusak. Ibu-ibu juga dianiaya dan diinjak-injak Satpol PP.
BACA JUGA: Rumah Mewah Ludes Dilalap Api di Kebun Jeruk
"Jadi kita datang ke sini melaporkan tindak pidana yang dilakukan satpol PP atas perintah Jokowi, kita tuntut supaya Jokowi bertanggungjawab. Kita minta kepolisian menegakkan hukum di Indonesia ini. Tidak ada yang namanya Gubernur bisa lepas dari jeratan hukum dan tidak ada Satpol PP yang lepas dari jeratan hukum," tegasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Di Akhir Masa Jabatan, Wako Bogor Dinilai Banyak Sengketa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadirkan Miniatur Museum di Pusat Perbelanjaan
Redaktur : Tim Redaksi