Warga Yogyakarta Membobol ATM, Membawa Kabur Rp470 Juta, Langsung Membeli Mobil BMW

Minggu, 15 Agustus 2021 – 19:10 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pembobolan mesin ATM Bank Mandiri Magelang. Foto: Humas Polda Jateng

jpnn.com, MAGELANG - Kepolisian Resor Magelang dan Jatanras Polda Jawa Tengah menangkap dua pelaku pencurian uang di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri di dalam sebuah toko swalayan Jalan Sarwo Edi Wibowo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Dua orang yang diduga pelaku pencurian tersebut yakni RA (35) warga Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW (26) warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Kedua pelaku yang merupakan driver online itu membobol ATM pada Jumat (13/8).

BACA JUGA: Sudah Niat, Pencuri Hancurkan Mesin ATM di Bandung dengan Cara Ini, Rp 800 Juta Raib

"Keduanya ditangkap pada Sabtu (14/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Tidak sampai 24 jam anggota kami yang bergabung dengan Jatanras Polda berhasil menangkap pelaku," ujar Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba di Magelang, Minggu (15/8).

AKBP Ronald membeberkan kronologsi aksi pembobolan mesin ATM tersebut. Pelaku memasuki toko swalayan dengan memanjat lewat samping kemudian menjebol plafon.

BACA JUGA: 6 Pelaku Pengganjal Mesin ATM Mengaku Kerap Beraksi di Area SPBU, Ini Alasannya

Setelah masuk toko pelaku memutus kabel CCTV dan layarnya disemprot cat. Pencurian tersebut dilakukan saat kondisi toko tutup.

Pelaku lantas mengelas ATM yang baru diisi. Waktu itu diisi sekitar Rp500 juta dan berdasarkan audit pada waktu olah tempat kejadian perkara kerugian mencapai Rp470 juta.

BACA JUGA: Tes PPPK 2021 30 Agustus, Honorer di Sekolah Negeri Minta Afirmasi Setara Guru Berserdik

Kapolres Magelang menuturkan uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membeli mobil BMW, membeli beberapa pakaian, dan membayar utang.

"Kedua pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kebumen, Sukoharjo dan Temanggung, tetapi gagal," ucapnya.

Ronald menyebutkan barang bukti yang disita yakni uang tunai Rp113 juta, mobil BMW 318i, sejumlah peralatan seperti linggis, tabung elpiji, mobil Suzuki Ertiga sebagai sarana melakukan kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Magelang M. Alfan mengatakan sebelum beraksi kedua pelaku yang bekerja sebagai driver online ini telah melakukan survei sebelum toko tutup untuk mempelajari situasinya.

"Menjelang tutup pukul 21.00 WIB, mereka survei dan kelihatan dari 'CCTV', pelaku masuk melihat-lihat dulu kondisinya," ujarnya.

Menurut Alfan, keberhasilan menangkap kedua pelaku dari hasil memeriksa CCTV, termasuk memeriksa CCTV di TKP sebelumnya di Kalinegoro, Mertoyudan. Di lokasi sebelumnya ini mereka gagal melakukan pencurian.

“Pelaku sempat melawan saat akan ditangkap, petugas kami akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka,” kata Kapolres.

Pelaku diancam pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tersangka ARW mengaku uang Rp470 juta dibagi sama rata. Adapun uang bagiannya digunakan untuk membeli mobil BMW secara tunai sebesar Rp90 juta.

Tersangka RA mengatakan uang pembagiannya digunakan untuk membayar utang yang mencapai sekitar Rp180 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pembobolan   ATM   Magelang   pencurian  

Terpopuler