Waria Ini Sediakan Kamar untuk Para Sopir Angkot yang Pengin Berbuat Terlarang

Senin, 01 November 2021 – 12:04 WIB
Waria bernama Wewen ditangkap polisi saat di dalam kamar. Foto: dok palpos.id

jpnn.com, MUSI BANYUASIN - Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin menciduk seorang waria bernama Wewen (33) saat sedang di dalam kamar.

Waria tersebut ditangkap karena diduga telah menjalankan bisnis terlarang yakni narkoba jenis sabu.

BACA JUGA: Peristiwa Menimpa Romi dan Rahmad Ini Harus Jadi Pelajaran Bagi Seluruh Masyarakat

“Benar kami melakukan penangkapan terhadap salah satu pengedar narkoba, saat ini masih proses penyelidikan,” kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasatnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma SIK, Minggu.

Menurut AKBP Alamsyah, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas di salah satu rumah makan di Jalan lintas Timur Palembang – Jambi, Dusun IV Desa Seratus Delapan, Musi Banyuasin.

BACA JUGA: Nyaris Diserbu Waria, Billy Syahputra Dapat Pesan Menohok dari Mami Yuli

“Dari informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Muba yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Sik bersama unit opsnal dengan cepat merespons informasi masyarakat dengan melakukan lidik," kata dia.

"Setalah dilakukan lidik kami menemukan dan tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Wewen yang saat itu sedang berada di kamar."

BACA JUGA: Buruan Hapus 151 Aplikasi Berbahaya Ini, Berikut Daftarnya

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak empat paket yang disimpan di dalam sebuah tas warna hitam dan telah diakui pelaku itu merupakan barang miliknya.

Dari pengakuan Wewen, pelaku menjalankan bisnis haram tersebut sudah lebih dari setahun.

Pelanggan Wewen ialah para sopir angkutan yang singgah di rumah makan tersebut.

"Aku juga menyiapkan tempat di kamar aku kalau ada sopir yang ingin memakai sabu di tempat," jelas Wewen.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/palpos.id)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolres Sebut Gadis 19 Tahun Ini Terkenal di Kalangan Pria Hidung Belang Tarakan


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler