JAKARTA - Keinginan DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU No.8/1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap salah kaprahEntitas bernama "ormas" sebenarnya tidak memiliki tempat dalam kerangka hukum di Indonesia.
"Sebutan ormas adalah kreasi rezim orde baru yang ingin mengontrol dan merepresi dinamika organisasi masyarakat," kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nugroho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) di Gedung DPR, Rabu (8/6).
Karena itu, sambung dia, UU Ormas turut memuat ancaman pembekuan dan pembubaran yang represif tanpa mensyaratkan proses pengadilan yang adil dan berimbang
BACA JUGA: Fokus Urus Partai, Idrus Tinggalkan DPR
"UU Ormas seharusnya dicabut, bukan direvisi," tegas Eryanto.Selanjutnya, DPR dan Pemerintah kembali kepada kerangka hukum yang benar, yaitu RUU Perkumpulan
BACA JUGA: Panwaslukada Ancam Pidanakan KPU Banten
Namun, malah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah, yang justru masuk dalam prioritas legislasi tahun 2011 ini," ujarnya.Dia menjelaskan kerangka hukum untuk organisasi yang bergerak di bidang sosial di Indonesia terbagi menjadi dua jenis
BACA JUGA: Fokus Urus Golkar, Idrus Marham Mundur dari DPR
Sedangkan organisasi yang berdasarkan keanggotaan, hukum Indonesia menyediakan jenis badan hukum yang masih diatur dalam peraturan kuno Hindia Belanda Stb.1870-64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum"Makanya, RUU Perkumpulan secara hukum lebih punya dasar," tegas Eryanto.Alih -alih mencabut UU Ormas, lanjut Eryanto, sejak 2006 pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri justru terus berupaya menghidupkannyaEryanto menyebut kecenderungan ini tidak mengherankanSebab, kemendagri sangat berkepentingan mempertahankan kewenangannya dalam mengatur kegiatan masyarakat untuk berserikat dan berkumpul.
Pada masa Orde Baru, Ditjen Sospol -kini disebut Ditjen Kesatuan Bangsa dan politik - Kesbangpol, merupakan salah satu ujung tombak rezim orde baru dalam mengawasi dinamika dan kebebasan berorganisasi bagi masyarakat"Bila UU Ormas ini dicabut dan dikembalikan kepada kerangka hukum yang benar, maka kewenangan itu akan hilang," katanya.
Bila diatur UU Perkumpulan, maka fungsi pengawasan tersebut akan diambil alih oleh Kementerian Hukum dan HAMSaat ini, draft RUU Perkumpulan itu masih disiapkan oleh kementerian bersangkutan"Soal pendirian, keanggotaan, transparansi, dan akuntabilitas akan diatur dalam UU Perkumpulan ini," kata Eryanto.
Anggota Baleg" Nurul Arifin mengaku sebaiknya semua pihak menunggu terlebih dulu tuntasnya draf RUU PerkumpulanSelanjutnya ini diselaraskan dengan RUU Ormas"Kalau RUU Ormas cukup menjadi bagian dari RUU Perkumpulan, ya sudah jadikan saja bagian dari ituMakanya nggak usah terburu -buru, bagi saya UU No.8/1985 tentang ormas masih relevan kok," katanyaApalagi, imbuh dia, di UU Ormas sudah menyebutkan soal larangan ideologi tertentu dan soal pembubaran.
"Yang update dari draf RUU Ormas yang baru ini kan masalah bantuan dana asingDan juga mekanisme pembekuan ormasKalau masalah pelanggaran atau kekerasan, itu diserahkan ke aparat hukum," kata politisi Partai Golkar, itu.
Keinginan untuk merevisi UU Ormas muncul belakangan ini setelah mencuatnya berbagai kasus kekerasan yang dikaitkan dengan beberapa ormasPresiden SBY sampai memerintahkan penegak hukum agar mencarikan jalan yang legal untuk membubarkan ormas perusuhKarena Ormas dianggap tidak cukup kuat untuk menjadi landasannya(pri)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamzah Haz Dukung Muqowan Pimpin PPP
Redaktur : Tim Redaksi