Warning dari Boyamin MAKI kepada PN Jaksel soal PK Djoko Tjandra

Rabu, 29 Juli 2020 – 11:28 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak mengirim memori permohonan peninjauan kembali (PK) atas nama Djoko S Tjandra ke Mahkamah Agung (MA).

Bila PN Jaksel tetap mengirim memori PK buron kelas kakap itu ke MA, Boyamin akan melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY).

BACA JUGA: Djoko Tjandra Terbukti Penjahat, Kok Malah Diberi Paspor oleh Imigrasi?

"Kami tetap konsisten meminta kepada ketua PN Jaksel terhadap berkas PK (atas nama) Djoko Tjandra tidak perlu dikirim ke MA, karena dia tidak pernah hadir dalam persidangan dan alasan sakit tidak cukup karena tidak ada bukti opname dirawat di sebuah rumah sakit," kata Boyamin, Rabu (29/7).

Boyamin menjelaskan, terdapat beberapa alasan sehingga permohonan PK terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu cacat. Pertama, kata Boyamin, terdapat foto yang menunjukkan pemberian kuasa secara tertulis dari Djoko Tjandra kepada tim penasihat hukumnya pada 5 Juni 2020.

BACA JUGA: Respons Polri Saat Ditanya Motif Brigjen Prasetijo Melindungi Djoko Tjandra dari Jerat Hukum

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan keterangan pengacara Djoko, Anita Kolopaking yang menyebut bos PT Era Giat Prima (EGP) itu masuk Pontianak, Kalimantan Barat pada 6 Juni 2020 untuk berangkat ke Jakarta.

Artinya, lanjut Boyamin menegaskan, Djoko pada 5 Juni 2020 Joko belum masuk Jakarta "Sehingga jika dalam memori PK surat kuasanya tertulis ditandatangani 5 Juni 2020 maka memori pengajuan PK adalah cacat dan menjadikan tidak sah," ungkap Boyamin.

BACA JUGA: Polri Usut Aliran Dana Jenderal Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak Naik Jet Pribadi

Kedua, tutur Boyamin, Ditjen Imigrasi menyatakan Joko secara de jure tidak pernah masuk Indonesia. Pernyataan itu didasari data tentang informasi perlintasan imigrasi.

Dengan demikian, seharusnya Djoko dinyatakan tidak pernah masuk ke Indonesia untuk mengajukan PK. "Jika ada orang mengaku Djoko Tjandra datang ke PN Jaksel maka orang tersebut adalah hantu belau," kata Boyamin.

Ketiga, pengajuan PK Djoko Tjandra didahului dan disertai perbuatan-perbuatan melanggar hukum, di antaranya adalah memasuki Indonesia secara ilegal. Boyamin menyebut Djoko menggunakan surat jalan dan surat bebas Covid-19 palsu.

"Sehingga proses hukum pengajuan PK haruslah diabaikan karena dilakukan dengan cara-cara melanggar dan tidak menghormati hukum," paparnya.

Boyamin menegaskan, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 sudah mengatur jika pemohon PK tidak hadir dalam persidangan maka berkas perkaranya cukup diarsipkan di PN dan tidak dikirim ke MA.

"Kami meminta ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak mengirim ke Mahkamah Agung atas berkas perkara pengajuan PK Djoko Tjandra. Jika memaksa tetap dikirim maka kami pasti akan mengadukannya kepada Komisi Yudisial sebagai dugaan pelanggaran etik," pungkas Boyamin.(boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler