Warning dari LPAI untuk Arist Merdeka, Pakai Kata Haram, Masalah Apa?

Kamis, 08 Juli 2021 – 16:24 WIB
Ketua LPAI Jawa Tengah Samsul Ridwan. Foto: Dok. LPAI untuk JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta semua pihak yang mengaku sebagai lembaga advokasi anak untuk tidak memakai logonya, termasuk Komnas PA versi Arist Merdeka Sirait.

Pernyataan itu disampaikan oleh seluruh pengurus, di antaranya Sekjen LPAI Henny Adi Hermanoe, Ketua LPAI Jawa Tengah Samsul Ridwan, dan Ketua LPAI Jawa Timur Dr Sri Adiningsih saat konferensi pers via zoom bersama perwakilan pengurus LPAI se-Indonesia, Rabu (7/7).

BACA JUGA: Kubu Pemilik SPI Tuding Pelapor, Arist Merdeka: Saya Tidak Bisa Menerima Mereka Katakan Itu

"Kalau hari ini masih ada yang coba-coba memakai logo (LPAI) tanpa ada hubungan hirarki dengan kantor LPAI di Salemba, kami akan melakukan tindakan hukum,"ujar Samsul.

Advokat yang juga pegiat perlindungan anak itu bakal mengambil langkah hukum komprehensif termasuk upaya hukum dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Para Wanita Ini Dibawa dari Tempat Spa di Semarang, Lihat Penampilannya

"Detailnya belum bisa kami sampaikan dan saat ini baru berkoordinasi terkait adanya penggunaan logo LPAI," kata dia.

Sejak 15 April, kata Samsul, LPAI dan Mabes Polri memiliki MOU yang melibatkan lembaganya membantu penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA: Kapolda Irjen Panca Putra Mengeluarkan Perintah

"Organisasi yang tidak mendapatkan SK, tetapi memakai logo resmi LPAI itu hukumnya haram," ucap Samsul.

Dia mengingatkan bahwa pendamping anak yang berhadapan dengan hukum bagi saksi, korban, dan pelaku harus wajib memiliki sertifikasi. Hal itu diatur dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Siapa pun yang mendampingi anak berhadapan dengan hukum harus memiliki sertifikasi. Ini mandatory bukan deklaratory," kata Samsul menegaskan.

Sementara itu, Sekjen LPAI Henny Adi Hermanoe menegaskan sejak 2016 lembaganya telah kembali pada khittah melalui sidang Forum Nasional (Fornas) luar biasa.

Di mana, LPAI yang dahulunya bernama Komnas Anak (Komnas PA) kembali ke nama LPAI atau (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) dan saat ini menjadi lembaga underbow-nya Kementerian Sosial.

"Khittah di 2016, hanya lembaga negara yang boleh memakai nama komisi," ucapnya.

Hendry menyatakan lembaga perlindungan anak yang resmi didirikan oleh Negara adalah KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Hal itu sesuai UU No 35 tahun 2014.

"Komnas PA Arist Merdeka Sirait adalah LSM yang namanya menyerupai suatu nama lembaga negara," pungkas Henny. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler