jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengingatkan Presiden Jokowi bakal menerima bola panas dari DPR terkait Pemilihan calon anggota BPK.
Margarito menyampaikan hal itu menanggapi langkah Komisi XI DPR RI yang mengelar Fit and Proper Test terhadap Calon Anggota BPK RI hari ini. Publik mencatat dua dari 16 calon anggota BPK RI tidak memenuhi syarat formil.
BACA JUGA: Komisi XI Tegaskan Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Berjalan Sesuai UU
“Istana (Presiden) harus sigap menanggapi bola panas dari DPR, pelanggaran syarat formil di DPR akan dilimpahkan ke Presiden,” kata Margarito di Jakarta, Rabu (8/9).
Menurut dia, Presiden Jokowi akan membuat Keppres pengangkatan Anggota BPK terpilih. Seluruh kesalahan di hulu dalam proses pemilihan akan ditanggung oleh Presiden di hilir.
BACA JUGA: Mahasiswa Serukan Mosi Tidak Percaya Kepada Parpol Pendukung Calon Anggota BPK Bermasalah
“Presiden yang akan menjadi objek gugatan di PTUN,” tegas Margarito.
Margarito mengatakan DPR RI sebelumnya sudah meminta Fatwa dari MA dan MA menjawab harus mengikuti ketentuan dalam Pasal 13 huruf J UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK RI.
Namun, setelah menerima fatwa, DPR tetap melanjutkan dua calon bermasalah ke tahap fit and proper test.
Menurut Margarito, presiden harus dijaga dari proses politik yang tidak benar di lembaga politik.
Presiden, kata dia, jangan menjadi muara masalah yang harus mencuci piring dari buruknya etika penyelenggara negara dalam melaksanakan UU.
“Presiden tidak boleh salah. Untuk itu, meja kerja presiden harus bersih dari proses administrasi yang salah,” kata Margarito.
Komisi XI DPR menggelar fit and priper test terhadap 2 calon anggota BPK bermasalah, di tengah derasnya protes dari publik.
Komisi XI DPR akan melakukan pemilihan pada hari Kamis (9/9) besok.
Setelah itu, DPR RI akan melakukan mengesahkan pada Paripurna dan menyerahkan hasilnya kepada Presiden untuk mendapatkan Keppres.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Friederich