jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat tidak menghalang-halangi petugas kesehatan di lapangan yang bertugas menanggulangi pandemi.
Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, masyarakat yang menghalangi petugas pemeriksaan pemeriksa kesehatan bisa dijatuhi sanksi.
BACA JUGA: Ingatkan Anies Baswedan, Prof Wiku Satgas Covid Sampai Pakai Kata Saya Mohon
"Tindakan menghalang-halangi akan menghambat upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Di berbagai daerah, seperti DKI Jakarta, terdapat sanksi yang akan dijatuhkan," kata Wiku dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (26/11).
Lebih lanjut Wiku mengatakan, masyarakat perlu mengetahui pemeriksaan yang dilakukan petugas kesehatan adalah upaya deteksi dini agar orang lain atau kontak terdekat yang positif Covid-19 dapat segera ditangani dengan baik. Oleh karena itu Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat bekerja sama.
BACA JUGA: Penjelasan Prof Wiku soal Alur Pembuatan Vaksin
Satgas Covid-19, kata Wiku, berkomitmen untuk dapat memetakan klaster baru akibat kegiatan yang mengundang kerumunan baru-baru ini. Misalnya, kerumunan yang terjadi di wilayah Petamburan, Tebet, Megamendung dan Bandara Soekarno-Hatta yang melibatkan massa dalam jumlah besar.
Wiku memastikan masyarakat yang positif Covid-19 akibat tertular dari klaster-klaster itu akan mendapatkan perawatan yang baik. "Dengan demikian mereka juga dapat lekas sembuh," kata guru besar di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) itu.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Info dari Letjen Doni: Sudah Muncul Klaster Covid-19 dari Kerumunan Acara Habib Rizieq
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga