Warning dari Sekum Muhammadiyah soal Kasus Bechi Anak Kiai

Sabtu, 09 Juli 2022 – 13:15 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Foto: ANTARA/Katriana

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta masyarakat dan penegak hukum tidak mengaitkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, dengan latar belakang maupun asal-usulnya.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan penyelesaian kasus tersebut harus difokuskan pada pelaku.

BACA JUGA: Anwar Abbas Dukung Aparat Menindak Mas Bechi, tak Setuju Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut

"Kami mohon jangan dikaitkan dengan dia dari organisasi apa, dia anaknya siapa, atau dia punya jabatan apa," kata Abdul Mu'ti kepada wartawan di Jakarta Timur, Sabtu (9/7).

Guru besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menegaskan pelaku kasus pencabulan tersebut harus diposisikan sebagai warga negara.

BACA JUGA: MSAT Alias Bechi Ditempatkan di Ruangan Isolasi Rutan Medaeng

"Janganlah, misalnya anaknya kiai atau tokoh, kemudian yang ditonjolkan kiai atau tokohnya. Sesuai dengan hukum di negara kita, semua orang itu sama kedudukan hukumnya," tuturnya.

Abdul Mu'ti mengharapkan kasus itu tidak melebar ke wilayah di luar hukum. Walakin, dia menilai kasus itu sudah menjadi perhatian luas sehingga publik membicarakannya dari berbagai sisi.

BACA JUGA: Muhammadiyah Sebut Pengawasan Kemenag Lemah, Buktinya Banyak Terjadi Kasus Pencabulan di Pesantren

"(Itu) Konsekuensi dari berbagai isu yang menjadi sebagaian isu publik," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi kesulitan menangkap Bechi. Polda Jawa Timur pun mengerahkan banyak personelnya untuk menangkap putra pengasuh Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kiai Muchtar Mu'thi itu.

Ternyata Bechi bersembunyi di pesantren ayahnya. Dia memperoleh perlindungan dari para santri.

Namun, Bechi akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta mengatakan pelaku menyerahkan diri pada Jumat (8/7) pukul 23.35 WIB.

Pada Kamis (7/7), Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah. Pencabutan izin itu dilakukan dengan cara membekukan nomor statistik dan tanda daftar lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono menyatakan pihak Ponpes Shiddiqiyyah sudah menghalangi proses hukum Bechi.

Menurut dia, kementerian pimpinan Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut itu memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya melakukan pelanggaran hukum berat. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler