KPK Periksa Adik Haji Isam di Kasus Eks Sekretaris Mahkamah Agung

Jumat, 05 Maret 2021 – 15:49 WIB
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Putra Palakka Sudirman pada Jumat (5/3).

Sudirman diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

BACA JUGA: KPK Panggil 13 Saksi Suap Ekspor Benur, Ada Istri Edhy Prabowo

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Sudirman diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ferdy Yuman (FY). Ferdy diduga berperan dalam menyembunyikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY," kata Fikri, Jumat (5/3).

BACA JUGA: KY Minta KPK Awasi Calon Hakim Agung

Belum diketahui apa hubungan Sudirman dengan Ferdy dalam kasus merintangi penyidikan Nurhadi dan Rezky.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sudirman merupakan adik pemilik PT Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Haji Isam memiliki beberapa bisnis di berbagai bidang, di antaranya pertambangan batu bara, jasa pelabuhan, bongkar muat di laut lepas, dan bisnis infrastruktur.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Dana Bansos, KPK Periksa 3 Orang Saksi, Nih Namanya

Haji Isam juga memiliki perusahaan PT Jhonlin Agro Mandiri yang bergerak di bidang pengolahan karet remah dan minyak sawit. Dia juga tercatat memiliki persewaan pesawat jet pribadi.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Ferdy Yuman. Dia diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi dan Rezky.

KPK menangkap Ferdy di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur. Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK Setyo mengatakan, Ferdy Yuman resmi ditahan selama 20 hari terhitung 10 Januari 2021.

"Tersangka Fredy Yuman dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Setyo pada Minggu (10/1) silam.

Ferdy dianggap melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler