jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Selasa (26/11). Lebaga antirasuah itu pun meminta mantan bupati Lampung Timur tersebut bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penyidik sudah pernah memanggil Chusnunia pada Rabu lalu (20/11). Namun, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mangkir.
BACA JUGA: Wagub Lampung Chusnunia Chalim Mangkir dari Pemeriksaan KPK
"Kami ingatkan saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar," kata Febri.
KPK memanggil Nunik -panggilan akrab Chusnunia- dalam rangka penyidikan kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Statusnya adalah saksi bagi tersangka atas nama Hong Arta John Alfred alias HA yang juga bos PT Sharleen Raya (JECO Group).
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Legislator PKS Terbukti Terima Suap dari Aseng
"Kami jadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi untuk HA dalam kasus suap terkait proyek di Kemterian PUPR. Jadwal pemeriksaan sebelumnya Rabu, 20 November 2019," kata Febri.
KPK menduga Hong menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta anggota DPR 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR. Hong adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini.
Sebelumnya KPK telah menjerat 11 tersangka dalam kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu. Di antaranta adalah
Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Amran Hi Mustary, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, serta dua staf Damayanti yaitu Julia Prasetyarini Dessy A Edwin.
Tersangka lainnya adalah para anggota DPR 2014-2019 yang menerima suap. Nama-namanya Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, serta Yudi Widiana.(tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga