Tok Tok Tok, Legislator PKS Terbukti Terima Suap dari Aseng

Rabu, 21 Maret 2018 – 20:55 WIB
Politikus PKS Yudi Widiana saat akan menjalani sidang vonis terkait kasus yang melilitnya, di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/3) (Ridwan/JawaPos.com)

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 500 juta kepada kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana. Mantan wakil ketua Komisi V DPR itu dinyatakan terbukti menerima suap dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudi Widiana Adia terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/3).

BACA JUGA: Utang Pemerintah Masih Aman, Misbakhun Minta Publik Tenang

Majelis hakim tak hanya menjatuhkan hukuman pidana dan denda. Sebab, majelis hakim juga mencabut hak politik Yudi selama lima tahun jika kelak selesai menjalani masa hukuman.

"Tambahan terhadap Yudi Widiayana Adya berupa pencabutan hak politik selama lima tahun," ucap Hastopo.

BACA JUGA: Datangi Polda Metro, Fahri Bawa Bukti untuk Jerat Sohibul

Majelis meyakini Yudi telah bersalah menerima suap dari Aseng untuk meloloskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Nilai suapnya lebih dari Rp 11 miliar.

Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR untuk APBN 2015. Sedangkan Aseng menjadi kontraktor dalam proyek itu.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Pengin Berkuasa agar Bisa Bubarkan KPK

Uang suap untuk Yudi diberikan melalui anak buahnya, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep. Selain itu, Yudi juga menerima uang Rp 2,5 miliar, USD 214.300 dan USD 140 ribu.

Majelis menyatakan Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU mengajukan tunutan agar majelis menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ada pertimbangan yang yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Yudi. Untuk hal yang memberatkan, majelis menganggap Yudi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan pertimbangan yang meringankan antara lain karena Yudi bersikap sopan selama menjalani persidangan, berterus terang, belum pernah dipidana dan tidak berpenghasilan. Majelis juga memperhatikan posisi Yudi sebagai tulang punggung keluarga.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Grup WhatsApp #2019GantiPresiden Didominasi Ibu Rumah Tangga


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler