Warning PKS soal Harga BBM, Ada Apa?

Selasa, 20 Juli 2021 – 21:05 WIB
Petugas SPBU memakai masker, pelindung wajah, dan sarung tangan. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan Mulyanto mengingatkan pemerintah untuk tidak ikut naikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri.

Pasalnya, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyatakan saat ini harga minyak dunia melonjak.

BACA JUGA: Pertamina Lakukan Pelayanan BBM Perdana untuk Kapal Perang India

Dia meminta pemerintah konsisten dengan kebijakan sebelumnya yang tidak menurunkan harga BBM dalam negeri ketika harga minyak dunia anjlok.

"Apalagi dalam kondisi sulit seperti sekarang ini, sebaiknya Pemerintah jangan menaikkan harga BBM. Kasihan rakyat. Daya belinya masih belum pulih. Jika harga BBM dinaikan akan menambah beban hidup rakyat yang sekarang sedang melaksanakan PPKM," kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (20/7).

BACA JUGA: Pertamina Kembali Tambah BBM Satu Harga di Kalbar

Menurut dia, beberapa bulan lalu Pertamina mengumumkan laba yang dihasilkan. Laba itu didapat dari keuntungan di mana rakyat membeli BBM dengan harga normal di saat harga minyak dunia anjlok.

"Nah, sekarang Pertamina harus siap menerima konsekuensi. Jangan ikut-ikutan menaikan harga BBM di saat harga minyak dunia naik. Jangan rakyat lagi yang dikorbankan," tegasnya.

Mulyanto juga mengatakan untuk meringankan biaya pengadaan BBM yang net importer itu, pemerintah sebaiknya menyediakan kompensasi yang memadai, sehingga meringankan Pertamina.

Dia meminta pemerintah tidak lepas tangan menyikapi fluktuasi harga tersebut.

"Pemerintah harus benar-benar memperhatikan kondisi riil ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini," kata Mulyanto.

Sebelumnya diberitakan bahwa harga minyak dunia naik hingga sempat menyentuh harga tertinggi di level USD 77,16/barel di awal bulan Juli untuk minyak berjangka jenis Brent.

Kenaikan harga minyak juga terjadi pada harga MPOS ataupun Argus yang merupakan harga acuan dalam menentukan harga BBM dalam negeri sesuai Kepmen ESDM No.62/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Pemerintah harus mempertimbangkan bahwa saat ini Premium sudah jarang ditemukan. Sebagian besar SPBU sudah tidak menjual BBM jenis Premium. Yang ada dan yang paling murah hanya Pertalite. Karena itu Pemerintah jangan ikut menaikkan harga Pertalite ini," ucap Mulyanto. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler