Warning PNS Harus Mulai Ngantor Senin

Sabtu, 02 Agustus 2014 – 23:19 WIB

jpnn.com - PADANG - Pegawai Negeri Sipil diminta tidak memperpanjang jadwal libur Lebaran. Sesuai surat edaran yang telah disampaikan ke unit kerja masing- masing, jadwal libur Lebaran 26-3 Agustus 2014.

"Artinya, PNS sudah diberikan kesempatan libur kerja selama 9 hari. Pada 4 Agustus semua PNS sudah harus masuk kerja," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumbar Jayadisman kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin.

BACA JUGA: Puncak Arus Balik di Tanjung Harapan Terjadi Minggu

Pada hari pertama masuk kantor, Senin (4/8), Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim akan melakukan inspeksi mendadak dan mengecek absensi ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sidak juga dilakukan pimpinan suatu SKPD ke SKPD lain untuk memastikan kehadiran PNS pada hari pertama masuk kerja setelah Lebaran.

BACA JUGA: Gara-gara Mudik, Puluhan Rumah Ludes terbakar

"Kami minta PNS tidak menambah masa liburnya. Jika menambah jatah liburnya tentu akan diberikan sanksi tegas. Pemberian sanksi diberikan secara bertingkat. Jika setiap tahunnya, selalu PNS yang sama tidak masuk kantor pada hari pertama masuk kerja, tentu sudah pasti akan dikenakan sanksi disiplin berat," ujarnya.

Jayadisman mengatakan sidak dilakukan di 42 SKPD Pemprov di Kota Padang. Tahun lalu, total pegawai Pemprov yang hadir 4.540 orang. Sementara yang tidak hadir pada hari pertama masuk setelah Lebaran tahun lalu mencapai 276 orang. Rinciannya sakit 24 orang, izin 30 orang, cuti 173 orang, pendidikan 33 orang dan tanpa keterangan sebanyak 16 orang.

BACA JUGA: Usulkan Jembatan Kembar Didanai Kontrak Tahun Jamak

Dibanding tahun 2012, tingkat kehadiran PNS di tahun 2013 jauh lebih tinggi. Tahun 2012 yang tidak hadir tanpa keterangan 44 orang. "Kami beharap tahun ini tingkat kehadiran PNS akan jauh lebih baik lagi," ujarnya.

Apabila ditemukan ada PNS yang tidak masuk, maka diberikan sanksi sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Pasal 11 di Pergub Nomor 11 Tahun 2011 Hukuman disiplin PNS mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas hingga penundaan kenaikan pangkat serta pembebasan jabatan dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Pengaturan libur Lebaran juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.

"Jauh hari, kami sudah mengirimkan surat edaran ke unit kerja masing-masing agar mengingatkan PNS tidak menambah jadwal libur Lebaran," ujar Jayadisman.

Terkait PNS yang tidak masuk kantor tanpa keterangan dan bolos sebelum berakhirnya jam kerja, maka diberikan teguran hingga sanksi berat. Tahun lalu, dari 16 PNS yang tidak hadir, paling banyak berada di Kantor Penghubung Jakarta dan Kantor Dinas Pendidikan Sumbar. Selebihnya tersebar di 7 SKPD.

"Masing- masing SKPD tersebut satu orang. Namun yang paling banyak PNS tak hadir ada di dua SKPD tersebut," ujarnya.(ayu)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Tolak ISIS Masuk NTT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler