jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyebut pasukan Israel melanggar Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur tentang hukum Humaniter Internasional.
Eks wartawan stasiun televisi itu kemudian menyinggung Pasal 4 ayat A sub 4 Konvensi IV Jenewa 1949 dan Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977.
BACA JUGA: Wartawan Al Jazeera Tewas Tertembak, Sukamta Ungkap Hal Mengerikan
Menurut Meutya, aturan tersebut menyebutkan bahwa wartawan adalah salah satu pihak yang harus dilindungi dalam sengketa bersenjata selayaknya warga sipil.
Hal diungkapkan Meutya menyikapi tertembaknya jurnalis senior Al Jazeera Shireen Abu Akleh di Kota Jenin, Tepi Barat, Palestina, Rabu (11/5) kemarin.
BACA JUGA: Rusia Serang Rumah Sakit, WHO Berang, Kumpulkan Bukti Kejahatan Perang
Akibat tertembak, Shireen tewas di tempat. Pihak Al Jazeera sendiri menyebut tentara Israel yang bertanggung jawab atas tertembaknya wartawan senior itu.
"Penembakan terhadap wartawan Shireen Abu Akleh oleh pasukan Israel termasuk dalam pelanggaran berat menurut Konvensi Jenewa 1949," kata Meutya dalam keterangan persnya, Kamis (12/5).
BACA JUGA: Yahudi Israel Murka, Vladimir Putin Buru-Buru Tegaskan Rasa Hormatnya
Legislator Fraksi Golkar itu bahkan menilai Israel sudah melakukan kejahatan perang setelah melanggar Konvensi Jenewa 1949.
"Masuk ke dalam kategori kejahatan perang," kata Meutya.
Legislator Daerah Pemilihan I Sumatera Utara itu lantas menyerukan kepada seluruh pemerintah, parlemen, dan komunitas internasional menuntut Israel bertanggung jawab atas pembunuhan Shireen Abu Akleh.
"Tuntutan kepada Israel ini untuk mengingatkan pada semua pihak bahwa jurnalis yang meliput situasi konflik harus dipastikan keamanan dan perlindungannya setiap saat," kata Meutya. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penganiaya Wartawan Ditangkap, Tuh Orangnya, Siapa Kenal?
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan