Wartawan di Makassar Membantah Menghamili Anak Kandung

Selasa, 17 Oktober 2023 – 12:04 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol (tengah) didampingi jajarannya saat rilis kasus persetubuhan dengan menghadirkan tersangka di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/10). Foto: Darwin Fatir/Antara

jpnn.com - MAKASSAR - Seorang pria yang mengaku wartawan, JN (59) membantah telah menghamili anak kandungnya.

"Saya tidak pernah mengakui, bisa dilihat di BAP. Siapa pun di dunia ini laknat, manusia paling kejam, binatang yang menghamili anaknya sendiri. Apalagi dituduh sejak 2019. Saya belum pernah cerai dengan istri saya," katanya seperti dikutip dari Antara.

BACA JUGA: Beritakan Kasus Dugaan Pemerkosaan Pejabat, Wartawan Dianiaya, Pelaku Ditahan

JN menyampaikan bahwa anak perempuannya mempunyai pacar, tetapi menurutnya tidak dipanggil untuk diperiksa polisi.

Dia menduga kehamilan itu merupakan perbuatan pacar anaknya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Bengkulu

"Sebelum anak saya melahirkan, saya sudah diusir dari rumah itu. Saya berani tes DNA, di umurku yang 59 tahun, bagaimana bisa menghamili," ujarnya.

JN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan menyetubuhi anak kandungnya.

BACA JUGA: Polrestabes Makassar Bekuk 8 Bandar Narkoba, Sita Barbuk Sebegini

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Korban, anak kandungnya, sudah melahirkan. Diduga dilakukan berkali kali sejak Desember 2019 sampai September 2023," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin (16/10).

Dia mengatakan dari pemeriksaan korban, perilaku bejat yang diduga dilakukan seorang ayah itu terjadi sejak si anak berusia 13 tahun hingga terus berlanjut hingga usia 17 tahun.

Pelaku diduga melancarkan aksinya terakhir pada September 2023 saat itu situasi rumahnya di Kecamatan Tallo, Makassar sedang kosong.

"Korban sudah melahirkan. Korban anak ke-6 dari tujuh bersaudara. Terungkap kasus ini karena pada saat melahirkan anaknya itu tidak mempunyai suami, sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan bahwa ini kejadiannya dari 2019," ujar Ridwan. 

Dalam aksi itu diduga ada pengancaman.

"Dia (JN) sudah cerai, dan hubungan sudah renggang. Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandungnya. Anaknya tujuh, ada empat orang tinggal rumah tersebut. Memang ada pemaksaan kepada korban, ancaman bisa kata-kata. Kami terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan TPKS dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Ridwan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler