jpnn.com, TUBAN - Protes terhadap pemberian remisi dari presiden untuk otak pembunuh jurnalis Bali, Aa Gede Bagus Narendra terus berlangsung.
BACA JUGA : Penjelasan Terbaru Menkumham soal Remisi untuk Pembunuh Wartawan
BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Menkumham soal Remisi untuk Pembunuh Wartawan
Kali ini penolakan remisi itu dilakukan puluhan jurnalis di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
BACA JUGA: Jokowi Ubah Hukuman Pembunuh Wartawan, Ditjen PAS: Ada Aturannya
Puluhan wartawan berbagai media massa turun ke jalan menggelar aksi mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan remisi itu.
BACA JUGA : Curhat Istri Prabangsa soal Keputusan Jokowi Pangkas Hukuman Pembunuh Wartawan
BACA JUGA: Jokowi Akan Tinjau Ulang Pemberian Remisi untuk Pembunuh Wartawan
Pengampunan terhadap pelaku kekerasan jurnalis dianggap sebagai upaya mengebiri kebebasan pers.
Khusni Mubarok, koordinator aksi, mengatakan, dengan keputusan Presiden yang keluar pada 7 Desember 2018 itu, hukuman Susrama akan dikurangi dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
"Pemberian ampunan ini sangat melukai keluarga korban, serta wartawan seluruh Indonesia. Tak hanya mencederai hukum, pemberian remisi berbahaya bagi masa depan kebebasan pers," tegas Khusni.
Aksi solidaritas itu diawali dengan long march. Sambil membentangkan spanduk dan poster-poster, para wartawan melakukan orasi bergantian.
BACA JUGA : Kata Jokowi soal Keputusannya Memangkas Hukuman Pembunuh Wartawan
Mereka mengecam keputusan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan keppres no 29 tahun 2018 terkait remisi itu.
Setelah orasi bergantian selama hampir satu jam, para wartawan satu per satu membubuhkan tanda tangan di atas banner, sebagai bentuk penolakan atas remisi otak pembunuh wartawan di Bali.
"Banner ini nantinya dikirim ke Kemenkumham RI dan berharap Presiden Joko Widodo segera mencabut remisi." kata Khusni. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curhat Istri Prabangsa soal Keputusan Jokowi Pangkas Hukuman Pembunuh Wartawan
Redaktur & Reporter : Natalia