Wartawan Tolak Permen Konten Multimedia

Senin, 15 Februari 2010 – 13:35 WIB

JAKARTA--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai konten multimedia karena dinilai bertentangan dengan Undang-undang PersJika rancangan peraturan ini disahkan, maka pers Indonesia akan menghadapi era sensor dan bredel baru.

Ketua AJI Indonesia, Nezar Patria, mengatakan AJI Indonesia meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring membatalkan rancangan peraturan ini

BACA JUGA: Gubernur DKI Dinilai Kalah dengan Gubernur Jatim

"AJI Indonesia menilai, Kode Etik Jurnalistik merupakan satu-satunya sarana regulasi konten pers, baik cetak, internet maupun penyiaran," kata Nezar di Jakarta, Senin (15/2).

Dia mengatakan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika itu membahayakan kebebasan pers
Kata Nezar, Pasal-pasal dalam Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tersebut bertentangan dengan UU No

BACA JUGA: Bonaran Menolak Diperiksa KPK

40 tahun 1999 tentang Pers.

"Rancangan Permen tersebut pada intinya melarang penyelenggara jasa internet untuk mendistribusikan konten yang dianggap illegal dan mewajibkan memblokade serta menyaring semua konten yang dianggap illegal dan pembentukan Tim Konten sebagai lembaga sensor," paparnya.

Ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan pasal 4 UU No
40 Thun  1999 tentang Pers

BACA JUGA: 6 Aksi PU Antisipasi Banjir

Pasal 4 ayat (2) UU Pers mengatakan, “terhadap pers tidak dikenakan sensor, bredel dan larangan penyiaran” dan ayat (3) mengatakan“ untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Tak ada satupun Rancangan Permen tersebut yang menyatakan bahwa ketentuan peraturan ini tidak berlaku untuk persBahkan, lanjutnya, UU Pers dijadikan konsideran dalam rancangan peraturan ini, namun nafas dan jiwanya tidak mewarnai rancangan peraturan iniNezar menambahkan, lenturnya definisi konten illegal juga bahaya tersendiri bagi persMisalnya saja pasal (3) yang menyatakan konten pornografi sebagai illegal, sementara tidak ada definisi mengenai “pornografi” dalam rancangan peraturan iniHal ini, katanya, akan menimbulkan multitafsir(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Foke: Sulit Ubah Prilaku Warga


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler