jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - Dinas Koperasi, Usahan Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) melarang pelaku usaha warung makan menggunakan gas elpiji tiga kilogram.
Namun, larangan itu tak berlaku bagi semua pemilik warung makan.
BACA JUGA: Beli LPG Makin Mudah dengan Aplikasi Bright Home Service
“Pelaku usaha yang beromzet puluhan juta rupiah jangan memakai elpiji 3 kg,” kata Kabid Perdagangan, Diskukmperindag PPU Rusli, Minggu (5/11).
Saat ini, Diskukmperindag masih mendata pelaku usaha yang masuk dalam kategori menengah ke atas.
BACA JUGA: Ya Ampuuun, Murid SD Belajar di Kelas Tanpa Meja Kursi
Setelah itu, Diskukmperindag akan melakukan sosialisasi terkait sasaran utama penggunaan gas elpiji bersubsidi tersebut.
Rusli menambahkan, elpiji tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu dan pelaku usaha mikro atau kecil.
BACA JUGA: Kisah Tragis Siswa SMP Gara-Gara Nilai Ujian Turun
“Kasihan masyarakat yang kurang mampu kalau pelaku usaha menengah ke atas menggunakan gas elpiji tiga kg. Kami terus berupaya agar elpiji tiga kg ini tepat sasaran,” tuturnya.
Diskukmperindag juga akan menyasar kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Rusli mengatakan, pihaknya sedang menyusun draf regulasi terkait larangan penggunaan elpiji bersubsidi untuk kalangan ASN.
Setelah rancangan regulasi tersebut disusun, kemudian akan dikonsultasikan kepada Bagian Hukum Setkab PPU.
Dia berharap draf itu bisa menjadi produk hukum Pemkab PPU dalam bentuk peraturan bupati (perbup).
Namun, rancangan aturan pelarangan ASN menggunakan tabung melon ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada kepala daerah.
“Mudah-mudahan bisa disetujui oleh bupati,” kata Rusli. (kad/san)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaringan Gas Rumah Tangga Tekan Ketergantungan Impor Elpiji
Redaktur & Reporter : Ragil