Warung Makan Jual Daging Penyu Hijau

Sabtu, 27 Juni 2020 – 00:52 WIB
Barang bukti penyu hijau yang disita dari lokasi kejadian, di warung makan Jimbaran, Badung, Bali. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Bali

jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali menangkap terduga pelaku IWK karena melakukan aktivitas jual beli daging penyu hijau untuk dihidangkan sebagai menu utama warung makan di wilayah Badung, Bali.

"Pemilik warung kami tangkap atas dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang, daging penyu hijau dipotong-potong dalam jumlah besar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.

BACA JUGA: Dua Penyu Hijau Diselamatkan Nelayan

Ia menjelaskan tepat pada 24 Juni 2020, petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli daging penyu hijau dalam jumlah yang besar, di sebuah warung makan yang beralamat di Jimbaran, Kuta Selatan Kabupaten Badung.

Daging penyu hijau tersebut diolah menjadi makanan berupa lawar, sate, dan juga memperjualbelikan daging mentah yang sudah dicincang.

BACA JUGA: KLHK Selamatkan Penyu Terdampar di Kotok Besar, Lihat Fotonya

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu ekor satwa penyu hijau yang sudah dipotong. Kemudian dalam gudang penyimpanan juga ditemukan 12 ekor satwa penyu hijau yang masih hidup, disiapkan untuk dipotong-potong.

"Petugas kami juga menemukan 12 kampil potongan daging penyu hijau dalam keadaan mati yang disimpan dalam pendingin. Jadi kami langsung berkoordinasi dengan BKSDA untuk dilakukan penitipan satwa-satwa tersebut," kata Syamsi.

BACA JUGA: Amir Meminta 4 Wanita Membuka Pakaian, Katanya Buat Ritual, Terjadilah

Adapun rincian barang buktinya, berupa 12 ekor satwa penyu hijau yang masih hidup, tujuh potongan tubuh penyu hijau, 20 kampil Daging Penyu yang sudah terpotong-potong, serta alat-alat terkait yang digunakan untuk memotong penyu tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b jo pasal 40 ayat 2 dan/atau pasal 40 ayat 4 jo Permen LHK Nomor P. 106 tahun 2018.

"Untuk berapa lama sudah dilakukan transaksi ini, masih dalam penyelidikan petugas secara mendalam," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler