Wasekjen MUI: Semasa Pandemi, Pakai Masker Beraktivitas di Masjid Hukumnya Jadi Boleh

Senin, 03 Mei 2021 – 15:27 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ikhsan Abdullah memperbolehkan penggunaan masker saat beraktivitas di masjid pada masa pandemi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Ikhsan Abdullah menyebut pihaknya memperbolehkan penggunaan masker saat beraktivitas di masjid pada masa pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Ikhsan untuk mengomentari peristiwa pengusiran seorang jemaah bermasker dari Masjid Al Amanah Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA: Jemaah Masjid Diusir Karena Pakai Masker, Anggota DPR: Ternyata Itu Nyata

"Dibolehkan (mengenakan masker beraktivitas di masjid-red), pada masa pandemi hukumnya boleh," kata Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) itu saat dihubungi, Senin (3/5).

Menurut Ikhsan, penggunaan masker saat beribadah ialah makruh. Dia pun memahami peristiwa pengusiran jemaah bermasker dari Masjid Al Amanah yang mengacu ketentuan itu.

BACA JUGA: Usir Jemaah Salat Mengenakan Masker, Pengurus Masjid di Bekasi Ditegur Keras Polisi

Namun, katanya, ketentuan itu berlaku saat masa normal. Bukan terjadi pada era darurat seperti pandemi Covid-19.

"Penggunaan masker mengacu pada sifatnya yaitu darurat. Kita saat ini dihadapkan dalam darurat Covid-19, hukumnya jadi boleh," ujar Ikhsan.

BACA JUGA: Bu Camat Ungkap Fakta Video Pria Diusir dari Masjid Karena Pakai Masker, Oh Ternyata

Video memperlihatkan seorang pria bermasker diusir saat hendak salat di sebuah masjid, viral di media sosial.

Belakangan diketahui, peristiwa itu terjadi di Masjid Al Amanah, RW 09, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (27/4).

Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat membenarkan bahwa pengurus masjid tersebut memang melarang jemaah memakai masker saat salat.

Agus pun mengaku dirinya sudah pernah menegur pengurus masjid agar tidak melarang jemaah memakai masker.

"Sebelumnya saya juga telah melakukan peneguran dan mengimbau kepada pengurus masjid agar tidak melarang jemaah untuk menggunakan masker, saat melakukan ibadah salat, karena saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19," kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (2/5).

Adapun kasus tersebut telah dimediasi oleh pihak kepolisian. Rapat mediasi itu dihadiri pria bermasker yang diusir bernama Roni Oktavian dan Abdul Rahman selaku Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Amanah.

Mediasi menghasilkan kesepakatan perselisihan diselesaikan secara musyawarah.

"Sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan musyawarah," ujar Agus.

Pihak pengurus Masjid Al Amanah juga berjanji tidak akan melarang jemaah memakai masker saat salat. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler