jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia Victor Nadapdap mengkritik lambannya pelayanan mengurus administrasi perkara peradilan di Mahkamah Agung.
Dia mengatakan, secara umum memang semua sudah tahu jika pelayanan MA itu lamban. "Penomoran perkara saja kadang-kadang MA itu sangat luar biasa lamanya, apalagi turunnya salinan putusan itu," kata Victor usai diperiksa KPK, Kamis (25/2).
BACA JUGA: Lihat Nih, Garuda Hitam Terima 53 Senjata Api Ilegal
Ia mengaku tidak tahu persis bagaimana prosedur step by step pelayanan yang MA untuk mengirimkan berkas ke pengadilan negeri. "Jadi, memang keluhan itu, keluhan yang sudah bertahun-tahun," ujarnya.
Apakah sudah mengomunikasikan ke MA? Victor mengaku kalau secara surat resmi memang tidak pernah ada. "Jadi kadang-kadang dalam seminar sering kami utarakan ke MA," tegasnya.
BACA JUGA: Bakal Ada Hukuman Mati lagi, Waktunya...
Victor hari ini menjalani pemeriksaan di KPK dalam kasus dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi, yang menjerat tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisno. Victor ditanya soal kode etik advokat, mengingat salah satu tersangka kasus ini adalah pengacara Ichsan Suaidi, Awang Lazuardi Embat yang notabene anggota Peradi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: ââ¬Å½Menteri Yuddy Bilang Program Ini Bentuk Penghargaan kepada ASN
BACA ARTIKEL LAINNYA... TEGAS! Menteri Susi Perintahkan Begini
Redaktur : Tim Redaksi