Waspada! 5 Daerah di Lampung Berstatus PPKM Level 3

Rabu, 16 Februari 2022 – 09:40 WIB
Inmendagri terbaru menetapkan lima daerah di Provinsi Lampung berstatus PPKM Level 3. Tetap waspada Covid-19 dan simak ketentuannya. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Lima daerah di Lampung kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 15 Februari - 28 Februari 2022.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di luar wilayah Jawa dan Bali.

BACA JUGA: 5 Daerah di Sumut Masuk PPKM Level 3, Mohon Diperhatikan

Inmendagri itu juga mengatur pengoptimalan posko di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Ketentuan yang diteken Mendagri Tito Karnavian tersebut menetapkan lima daerah di Lampung yang berstatus PPKM Level 3, yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan, dan Pesawaran.

BACA JUGA: Saiful Anam Ungkap Keunikan Kasus Briptu Christy, Ini Jarang Terjadi

Selain itu, terdapat juga enam daerah yang berstatus PPKM Level 2, yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawang, Tanggamus, Mesuji, dan Pesisir Barat.

Lalu, ada empat daerah berstatus PPKM Level 1, yakni Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Tulang Bawang Barat.

BACA JUGA: Kejadian Memprihatinkan di Lampung Timur, Berawal dari WA, Berakhir di Kamar

Instruksi itu mengatur pelaksanaan belajar mengajar di wilayah yang berstatus PPKM Level 3 dapat dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau secara jarak jauh.

Kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan batas maksimal 50 persen pegawai bekerja di kantor alias WFO, sedangkan pada bagian esensial bisa 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, restoran, rumah makan, dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat.

Namun, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. (mcr32/fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler