jpnn.com, BALI - Perbuatan Emanuel Chesar Bagaskara sungguh sangat tak layak untuk ditiru.
Dia membuat kue yang mengandung narkoba, untuk diedarkan di Bali.
BACA JUGA: RJ dan ZF Diupah Rp 150 Juta untuk Membawa Narkoba Sebanyak Ini
Dilansir dari JPNN Bali (bali.jpnn.com), Emanuel telah ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Residivis ini baru bebas dari tahanan pada 2018 lalu.
BACA JUGA: Polda Riau Lagi-lagi Gagalkan Peredaran Narkoba, Jenderal dari Mabes Sampai Turun Tangan
Dia diamankan polisi di Jalan Tukad Musi, Renon, Denpasar, Jumat (1/4) lalu.
Saat diinterogasi Emanuel mengaku mempunyai kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi dan disimpan di tempat tinggalnya.
BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Ini Pemain Lama Bisnis Narkoba, Begini Modusnya
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, yakni 19 potong kue warna krem berat bersih 26,97 gram.
Kemudian, satu plastik klip berisi serbuk kuning berat bersih 14,94 gram, satu plastik klip berisi serbuk warna krem berat bersih 1,68 gram.
Satu buah timbangan elektrik, satu buah kompor gas, gelas, botol liquid vape dan lainnya.
Polisi kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) kedua untuk menggeledah rumah tersangka di Jalan Ida Bagus Oka Gang Pasar Tempo No.9 Panjer, Denpasar.
“Ditemukan dua serbuk, yaitu berwarna kuning dan krem yang ada kandungan narkoba golongan I," ujar Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
AKBP Bambang mengatakan tersangka diamankan saat hendak mengambil paket yang dibungkus keresek putih di bawah pohon pisang di pinggir jalan Tukad Musi.
“Efek mengonsumsi kue ini bagi pemakai bisa merasa melayang. Untuk pemasaran masih kami kembangkan,” papar AKBP Bambang Yugo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lia/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang