jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan aplikasi PeduliLindungi palsu yang beredar di tengah masyarakat.
"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap segala disinformasi terkait situs dan aplikasi palsu yang mengatasnamakan PeduliLindungi dalam bentuk apapun," kata Juru bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/9).
BACA JUGA: Aptika Kemenkominfo dan DPR RI Dorong Literasi Digital
Menurut Dedy, beredar di dunia maya situs pedulilindungia.com, yang memiliki tampilan mirip dengan situs resmi PeduliLindungi. Tidak hanya mirip, situs tersebut juga menggunakan logo dan gambar PeduliLindungi.
Kominfo menyatakan situs pedulilindungia.com adalah palsu, pemerintah tidak menggunakan situs tersebut untuk menangani COVID-19.
BACA JUGA: Aplikasi PeduliLindungi Makin Efektif Bantu Pemerintah Tangani Covid-19
Ada pun situs resmi PeduliLindungi adalah pedulilindungi.id.
"Seluruh isi dan informasi dalam situs pedulilindungia.com tidak terkait dengan situs PeduliLindungi.id dan tidak berhubungan dengan upaya Pemerintah melakukan penanganan COVID-19 dalam bentuk apapun," kata Dedy.
BACA JUGA: GMKI Heran Data Pribadi di Aplikasi PeduliLindungi Bisa Bocor
Kemenkominfo sudah memutus akses terhadap situs palsu tersebut.
"Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap situs pedulindungia.com yang menggunakan atribut logo, gambar, dan tampilan menyerupai situs pedulilindungi.id," kata Dedy.
Kemenkominfo meminta masyarakat hanya mengakses situs resmi pedulilindungi.id dan aplikasi PeduliLindungi yang resmi, baik di Android Google Play Store maupun App Store untuk pengguna iOS.
Pada Google Play Store, ketika akan mengunduh aplikasi, pastikan ada nama Kementerian Kominfo d bagian bawah tulisan PeduliLindungi.
Pada aplikasi resmi, Kominfo juga tercatat sebagai kontak pengembang aplikasi tersebut.
Pemerintah menggunakan PeduliLindungi sebagai sistem pelacakan kontak atau contact tracing untuk mengatasi penyebaran virus corona tanah air.
Sistem PeduliLindungi juga dimanfaatkan dalam program vaksinasi, masyarakat bisa mendaftar untuk ikut vaksinasi melalui aplikasi atau situs.
Setelah vaksinasi, sertifikat digital akan diberikan melalui PeduliLindungi.
Penggunaan PeduliLindungi mulai bulan ini diperluas untuk memperluas protokol kesehatan baru, yaitu wajib vaksin.
Masyarakat akan diminta mengakses kode QR sebelum menggunakan tempat umum, seperti pusat perbelanjaan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Aplikasi PeduliLindungi Bocor? Kemenkes Klaim Begini
Redaktur & Reporter : Elvi Robia