jpnn.com, JAKARTA - Momentum pengangkatan CPNS dari bidan PTT, dokter PTT, guru garis depan (GGD), dan penyuluh pertanian dimanfaatkan para calo.
Mereka menerbitkan SK pengangkatan CPNS dengan memalsukan tanda tangan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA: Sepertinya Pak Jokowi Dibohongi soal Pengangkatan PNS
SK bodong itu menerangkan penempatan seseorang di sejumlah instansi seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Kesehatan.
Menurut Karo Humas BKN Mohammad Ridwan, modus penipuan pengangkatan CPNS dengan cara tersebut bukan hal baru.
BACA JUGA: Kasihan Pak Jokowi, Dapat Masukan Tidak Benar
Oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi memanfaatkan ketidaktahuan publik terhadap pembagian wewenang pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah khususnya dalam pengangkatan menjadi CPNS.
"Walaupun sudah berkali-kali, tapi masih ada yang tertipu. Para calo ini memang pintar, kalau nggak pintar nggak mungkin ada yang tertipu," kata Ridwan, Senin (27/3).
BACA JUGA: Ngebet jadi PNS Setor Rp 190 Juta, Kena deh!
Peredaran SK palsu terungkap setelah BKN menerima pengaduan dari masyarakat.
Dalam SK palsu tertera pengangkatan sejumlah nama menjadi CPNS pada Pemkab Trenggalek, Jawa Timur disertai NIP dan diteken atas nama kepala BKN.
"Namun setelah dilakukan verifikasi, NIP yang terlampir dalam SK palsu tidak masuk ke dalam database BKN," ujarnya.
Ridwan menegaskan, penerbitan SK CPNS hanya bisa dikeluarkan PPK instansi masing-masing. Kapasitas BKN mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan NIP CPNS tetapi kepala BKN tidak memiliki kewenangan pengangkatan selain CPNS BKN.
Ketentuan kewenangan pengangkatan jelas diatur dalam PP 63/2009 tentang Perubahan atas PP 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angkat Bidan PTT dan GGD jadi CPNS, Bantah Langgar UU
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad