Waspada Cuaca Ekstrim, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Selasa, 30 Januari 2018 – 11:15 WIB
Tidak melaut karena cuaca buruk. Foto: Doni Kurniawan/dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan maklumat pelayaran yang ditujukan untuk semua pihak, baik para petugas di lapangan, operator kapal maupun masyarakat pengguna jasa transportasi laut agar mewaspadai cuaca ekstrim di perairan Indonesia, khususnya dalam tujuh hari ke depan.

"Agar tetap mewaspadai adanya cuaca ekstrim dan gelombang tinggi yang masih terjadi di sebagian wilayah perairan Indonesia, khususnya dalam tujuh hari ke depan," ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Capt. Jhonny R. Silalahi.

BACA JUGA: Permenhub 108/2017 Bukan Solusi Atasi Kisruh Angkutan Online

Berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), diperkirakan tujuh hari ke depan yaitu mulai 28 Januari sampai 3 Februari 2018 akan terjadi cuaca ekstrim dan hujan lebat di beberapa perairan di Indonesia dengan tinggi gelombang antara 4.0-7.0 meter.

Cuaca ekstrim dengan tinggi gelombang 4.0-6.0 meter dan hujan lebat akan terjadi peraiaran Selatan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Samudera Hindia Selatan Jawa Tengah, Selat Bali Bagian Selatan, Selat Badung, Perairan Selat Sumbawa, Samudera Hindia Selatan NTT, Perairan Selatan Kupang-P. Rote, Laut Timor Selatan NTT, Peraiaran Kep Babar, Peraiaran Kep. Sermata, Laut Arafuru.

BACA JUGA: Hadiri Wisuda STPI, Seperti ini Pesan Budi Karya

"Sedangkan tinggi gelombang antara 6.0 s.d 7.0 meter akan terjadi di Samudera Hindia Selatan Jawa Timur, Samudera Hindia Selatan Bali dan NTB," tutur Capt. Jhonny.

Untuk itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur KPLP menginstruksikan agar seluruh Syahbandar untuk terus melakukan pemantauan ulang (meng-up to date) kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id.

BACA JUGA: Aman, Senin Besok Pengemudi Angkutan Online Tetap Beroperasi

Selain itu juga menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan kepada para pengguna jasa serta memampangkannya di terminal-terminal atau tempat embarkasi dan debarkasi penumpang kapal.

"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman", tegas Capt Jhonny.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengemudi Angkutan Online Bakal Demo Besar-besaran?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler