Waspada dengan Modus Kejahatan Ini, Jangan Sampai Anda Jadi Korban, Bahaya

Kamis, 06 Januari 2022 – 20:33 WIB
Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus penipuan dan pemerasan dengan modus telepon video seks yang dilakukan 10 orang warga negara asing yang berada di Kota Batam terhadap WNA lainnya yang berada di Tiongkok. Foto: ANTARA/ HO-Polda Kepri

jpnn.com, BATAM - Polda Kepri menangkap 10 warga negara asing di Kota Batam atas dugaan penipuan dan pemerasan melalui dunia maya. Modus pelaku berkedok interaksi lewat aplikasi WeChat.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan pelaku menggunakan aplikasi WeChat untuk mengincar korban.

BACA JUGA: Gempar di Jalan Platuk Surabaya, Berawal dari Tangisan Bayi

Lewat aplikasi tersebut, pelaku mengajak korban menjalin hubungan. Setelah intens berkomunikasi, pelaku membujuk korban untuk telepon video s*ks alias VCS.

"Modus operandinya adalah mereka beraksi 10 orang, satu di antaranya melakukan VCS, yang lainnya merekam dan memeras korban," kata, di Batam, Kamis (6/1/2022).

BACA JUGA: Istri Kerja Banting Tulang di Malaysia jadi TKI, Suami Malah Garap Putri Sendiri, Berkali-kali

Dari 10 orang tersangka, sembilan orang di antaranya warga negara Tiongkok dan sembilan orang lainnya warga Vietnam, yaitu TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW. Kesemuanya ditangkap di sebuah rumah di Kota Batam.

"Tersangka melakukan aksinya sejak Agustus 2021, dan mereka sudah berada di Indonesia sejak enam bulan yang lalu," kata Kabid Humas Polda Kepri.

BACA JUGA: Edy Irawan Sudah Ditangkap di Sergai, Terima Kasih, Pak Polisi

Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo menyampaikan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai 11 orang WNA dan seorang WNI yang tinggal di satu rumah di Batam.

"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman maraton, dari 12 orang ini, 10 orang diduga pelaku terkait dengan VCS. Mereka melakukan kegiatannya di Batam," kata dia.

Dari 10 orang tersangka, satu di antaranya adalah perempuan TTP yang bertugas sebagai ikon dengan menelepon dan membujuk rayu korban untuk mengimbangi gerakannya.

Sedangkan sembilan orang lainnya memiliki peran untuk memprofil calon korban, merekam video dan memeras.

Aksi kejahatan itu menyasar warga negara Tiongkok, yang sebelumnya sudah dipetakan oleh para tersangka.

"Mereka mencari korban di sana. Mereka hubungi melalui aplikasi WeChat, setelah komunikasi antara korban dengan pelaku. Ada yang bertugas menampilkan peragaan visual vulgar," kata dia.

Dari telepon video, korban terpancing untuk mengikuti kegiatan, dan mengimbangi aksi syur. Kemudian pelaku lain merekamnya.

"Dari rekaman itulah kami lakukan pemeriksaan, pelaku melakukan pemerasan kepada pejabat yang terbujuk rayuan melakukan hal tersebut," kata dia.

Ia menyampaikan, karena seluruh korban adalah WNA, demikian pula saksi juga warga asing, maka penyidik melakukan gelar perkara, untuk kemudian melimpahkan berkas pemeriksaan kepada pihak Ditjen Imigrasi.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Tessa Harumdila menyampaikan terima kasih atas kerja sama Polda Kepri.

BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas

"Dari kejadian ini kami terus melakukan pengawasan lebih optimal di setiap pintu masuk yang ada di Kota Batam," kata dia.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penipuan   pemerasan   Batam   Kepri  

Terpopuler