Waspada, Dinkes Temukan Jajanan Takjil Mengandung Boraks hingga Pewarna di Jatim

Sabtu, 09 April 2022 – 00:08 WIB
Petugas memeriksa makanan dalam tabung reaksi. ANTARA/HO-sidak

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur masih menemukan kandungan zat kimia berbahaya dalam jajanan takjil yang dijual pedagang.

Temuan itu berada di sejumlah pedagang di ruas jalan pusat Kabupaten TulungagungTulungagung.

BACA JUGA: Lihat Tuh Kebersamaan Gus Dubes dengan Mahasiswa Tunisia Jelang Berbuka, Makanan Nusantara Jadi Takjil

"Ada sebanyak 104 sampel yang kami ambil hari ini dan empat di antaranya ditemukan kandungan boraks dan zat pewarna tekstil," kata Kasi Perbekalan dan Kefarmasian Dinkes Tulungagung Masduki yang dikonfirmasi seusai sidak, Jumat (8/4).

Zat pewarna tekstil dimaksud adalah Rodhamin B. Zat ini lebih dikenali sebagai zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas.

BACA JUGA: 3 Inspirasi Takjil untuk Berbuka Puasa, Enak dan Menyehatkan

Rodhamin B ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 239/Menkes/Per/V/85.

Namun, Masduki menemukan penggunaan Rhodamin B dalam makanan di lapangan. Contoh, pada kerupuk rambak botol dan sirop.

BACA JUGA: Jenderal Andika Bersama Istri Bagikan Ratusan Takjil untuk Tenaga Medis

Pada hasil sidak jajanan takjil di Tulungagung, Rhodamin B ditemukan dalam kerupuk goreng pasir produksi daerah Blitar. Kerupuk ini biasanya berwarna merah cerah.

Lalu, pada kerupuk singkong dan sirop. Sedangkan boraks, ditemukan dalam kerupuk puli yang diproduksi dari Kabupaten Lumajang.

Boraks biasanya digunakan untuk memperenyah tekstur kerupuk.

"Ini kami pastikan dulu di Laboratorium Unair Surabaya. Kalau benar positif, penjual dan produsennya kami edukasi,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut dia, dari sekian sampel yang dikumpulkan, belum satu pun yang ditemukan produk lokal Tulungagung.

Masduki mengimbau warga bisa memilih makanan yang sudah dilengkapi label BPOM dan PIRT. Sebab produsen yang sudah mengantongi label dari BPOM, bakal menghindari penggunaan zat berbahaya.

"Jika terbukti bisa dicabut izinnya,” tandas Masduki. (ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian ATR/BPN Berbagi Takjil Gratis di Lingkungan Kantor


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler