Waspada, Dua Pelaku Kasus Curanmor Masih Lolos dari Kejaran Polisi

Jumat, 10 Juli 2020 – 23:49 WIB
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota menembak seorang pengamen, pelaku curanmor.

Tersangka inisial AS (22) tersebut dilumpuhkan oleh timah panas karena melakukan perlawanan kepada polisi saat ditangkap.

BACA JUGA: Aksi Pria Berbaju TNI dan Rambut Cepak Terbongkar, Enam Orang jadi Korban

Kapolresta Malang Kota, Kombes  Leonardus Simarmata mengungkapkan, dalam melakukan aksinya AS tidak sendirian.

Dia ditemani oleh dua orang rekannya yaitu BG dan SJ.

BACA JUGA: Bak Jambret Ulung, Nenek Ini Rampas Tas Korban dan Menghilang

"Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa, 30 Juni 2020, di Jalan Kaliurang Barat. Ketiganya berboncengan sepeda motor dan mencari korban di kawasan tersebut," tuturnya.

AS berperan sebagai eksekutor. Sedangkan kedua rekannya, yaitu BG dan SJ bertugas mengawasi di atas motor.

BACA JUGA: Emak-emak Seorang Diri Melawan Perampok di Rumah, Nyaris Saja

"Tersangka AS ini mengeksekusi motor tersebut dengan menggunakan kunci T," ujarnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi pada 30 Juni 2020. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap AS di rumahnya di Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

"Sementara, dua teman AS berhasil kabur dan saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Leo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dan dua teman lainnya sudah melakukan pencurian di wilayah Kota Malang sebanyak tiga kali.

"Ketiganya juga merupakan residivis yang pernah ditahan atas kasus yang sama," ucap Leo.

Atas perbuatannya AS diganjar pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler