jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya Berlakukan Tindakan e-Tilang Mulai Hari Ini
Setelah melakukan uji coba selama satu bulan, Polda Metro Jaya kini bakal memberlakukan sistem tilang elektronik (e-Tilang) secara nyata.
BACA JUGA: Sehari Digelar Operasi Zebra, Polda Jaring 8.207 Pelanggar
Artinya, para pelanggar yang tertangkap kamera pengintai atau CCTV bakal langsung ditilang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, mulai Kamis (1/11), apabila melanggar di lampu merah di kawasan Sudirman-Thamrin tepatnya di Jalan Medan Merdeka (kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda Indosat), juga di Jalan MH Thamrin (kawasan Sarinah) bakal ditindak dengan e-Tilang.
BACA JUGA: Ini Pelanggaran yang Ditindak Polantas Selama Operasi Zebra
"Betul, hari ini mulai berlaku penindakan,” ujar dia kepada wartawan.
Nantinya, surat tilang akan dikirim ke rumah pelanggar. Setelah itu, pengendara bisa langsung membayarkan denda ke bank. Denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.
BACA JUGA: Operasi Zebra Dimulai Hari Ini
Apabila tidak dibayarkan sampai waktu yang ditentukan, konsekuensinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan mereka akan diblokir.
“Batas waktu pembayaran paling lama sekitar 14 hari,” sambung dia.
Ketika diblokir, pengendara akan mengalami kendala saat mengurus surat-surat kendaraan. Untuk itu, mau tak mau mereka harus membayarkan dendanya.
Nantinya, surat tilang akan dikirim melalui bantuan jasa pengiriman yang telah digandeng pihak kepolisian. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selama 66 Hari, Puluhan Ribu Pelanggar Ganjil Genap Ditilang
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan