jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerapkan perluasan sisem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Perluasan dilakukan sejak awal Agustus 2018 lalu atau sebelum Asian Games digelar.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, dari awal Agustus hingga pertengan Oktober ini, ada puluhan ribu pelanggar yang mereka tindak.
BACA JUGA: Tak Tebang Pilih, Polisi atau Pejabat Tetap Dihukum e-Tilang
“Selama 66 hari lamanya, tercatat jumlah pengendara roda empat yang melakukan pelanggaran hingga akhirnya harus ditilang ada sebanyak 36.643,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (21/10).
Dia memerinci, dari 36.643 pelanggar itu, pihaknya menyita 19.933 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga 16.710 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
BACA JUGA: 5 Hari Uji Coba e-Tilang, Ratusan Pelanggar Terjaring Polisi
Budiyanto menjekaskan, pengendara paling banyak melanggar di kawasan Jakarta Timur, tepatnya di Jalan DI Panjaitan.
"Di Jalan DI Panjaitan (Jakarta Timur) ada 6.515 pengendara ditilang," sambung dia.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya: Uji Coba e-Tilang Digelar Hari Ini
Kemudian lokasi kedua yang jadi tempat pengendara banyak melanggar adalah di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Di sana tercatat ada 5.980 pengendara ditilang karena melanggar.
Sedangkan lokasi ketiga ada di Jalan S Parman, JakartaBarat. Di sana tercatat ada 5.075 pengendara yang ditilang karena melanggar.
"Untuk lokasi pelanggar paling sedikit selama 66 hari ini ada di Jalan Gatot Soebroto depan Hotel Crown. Mereka yang melanggar ada 154 pengendara," tandas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap, e-Tilang Bakal Diterapkan di Kota Lain
Redaktur : Tim Redaksi