jpnn.com, LAMPUNG - Subdirektorat I Investasi Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengagalkan penyelundupan lima ton ikan laut beku asal Tiongkok.
Parahnya, ikan laut beku yang diduga telah tersebar di provinsi Lampung tersebut positif mengandung formalin.
BACA JUGA: Menyeramkan! Benda Gaib Menyerupai Manusia Bertubuh Ular Bikin Geger
Awalnya, ikan-ikan tersebut diangkut menggunakan mobil boks full storage BE 9006 JE menyeberang dari Pelabuhan Merak Banten menuju Pelabuhan Bakauheni, Minggu (14/5).
Polisi mencurigai dan langsung mengehntikan mobil tersebut di Pelabuhan Bakauheni. Setelah melakukan tes kit, ternyata ikan tersebut positif mengandung formalin. Jenis ikan yang diangkut di antaranya ikan tongkol, lemuru, serta salem.
BACA JUGA: Astaga⦠Mama Intan Jual Ponakan Berusia 15 Tahun untuk Dijadikan PSK
Hasil penyelidikan sementara, ikan itu dipesan dari perusahaan ikan di Jakarta Utara. ”Dari pengakuan tersangka sudah tiga kali memesan dengan mobil dengan kapasitas yang sama,” ujar Kapolda Lampung Irjen Sudjarno seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.
Dia mengaku pihaknya belum mengetahui pasti apakah ikan beformalin tersebut hanya dijual di Lampung atau di daerah lain. ”Itu sedang ditelusuri,” katanya.
BACA JUGA: Indonesia - Tiongkok Fokus Memperkuat Kerja Sama Ekonomi
Dalam penyitaaan ikan berformalin itu, polisi mengamankan sopir mobil pembawa ikan tersebut bernama Iwan Latief Gunawan, warga Kotabumi, Lampung Utara.
Iwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kepada wartawan, Iwan mengaku tidak mengetahui jika ikan tersebut mengandung formalin. Menurutnya, kala itu ia ditelepon Ed (buron, Red) atasannya di CV Ty untuk mengambil ikan di Jakarta Utara. Ia pun kemudian melaksanakannya.
”Saya nggak tahu, saya cuma disuruh sama Pak Ed (buron, Red) Bahkan saya juga ikut makan ikan ini,” katanya. Dia melanjutkan, ikan tersebut rencananya akan dijual di pasar yang ada di Kotabumi. Ia mengakui jika sudah tiga kali mengambil ikan atas perintah Ed.
Pernyataan Iwan itu dibantah Irjen Sudjarno. Dia mengatakan, Iwan tak hanya berperan sebagai sopir, namun juga ikut menentukan. ”Dia (Iwan) tahu (berformalin, Red), bahkan waktu mengambil dia ikut memilih ikan-ikan itu,” kata Jarno.
Karena itu, pihaknya akan menjerat tersangka dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun.
Sudjarno mengaku sudah memerintahkan Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Rudi Setiawan untuk menelusuri peran Ed. Pihaknya juga sudah menurunkan tim untuk menelusuri keberadaan perusahaan ikan beku tersebut yang berada di Jakarta Utara.
”Sudah kita turunkan tim di sana (Jakarta, Red), kita koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk pengungkapan selanjutnya,” paparnya.
Pantauan Radar Lampung, ikan yang disita tersebut ketika disentuh dagingnya terasa keras, serta mata ikan menghitam.
Terpisah, Kepala BBPOM Bandarlampung Setia Murni menegaskan penggunaan formalin dilarang keras untuk makanan. ”Seberapa pun kadarnya formalin, dilarang digunakan untuk makanan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, jika ciri-ciri ikan yang mengandung formalin yakni mata ikan menghitam, daging mengeras serta insang ikan tidak lagi segar berwarna pucat, tidak segar berwarna merah.
Karenanya ia meminta masyarakat selalu cermat dan waspada saat membeli bahan makanan.(nca/whk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Cara Pak Jokowi Mempererat Persahabatan Muslim RI-Tiongkok
Redaktur & Reporter : Budi